Papan penolakan parsel lebaran terpampang di pintu gerbang Pendapa Manggala Praja Nugraha serta depan rumah dinas bupati. Kebijakan tersebut sama dengan tahun-tahun sebelumnya di masa kepemimpinan Bupati Emil Dardak.
Plt Bupati Trenggalek Mochammad Nur Arifin mengatakan larangan tersebut sebagai tindak lanjut dari surat edaran KPK serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pihaknya berharap langkah tersebut diikuti oleh seluruh jajaran di bawahnya.
"Begitu ada surat edaran KPK, Mendagri juga buat, saya perintahkan Pak Sekda untuk buat surat edaran juga. Tapi sebelumnya tradisi tidak menerima parcel ini sudah kami jalankan sejak beberapa tahun lalu," kata Nur Arifin, Minggu (26/5/2019).
Menurut Arifin, penolakan parsel tersebut dinilai sebagai langkah positif untuk mengantisipasi adanya konflik kepentingan sekaligus sebagai langkah awal untuk menghindari tindak pidana korupsi. Terlebih saat ini pihaknya akan menggelar pengisian sejumlah jabatan di lingkup Pemkab Trenggalek.
"Kalaupun ada nanti akan kami sampaikan ke Baznas atau ke unit pengendali gratifikasi, beberapa waktu yang lalu saat saya ulang tahun ada yang memberikan hadiah, juga saya laporkan ke unit pengendalian gratifikasi," imbuhnya.
Arifin menambahkan selain persoalan parsel, pihaknya secara tegas juga melarang penggunaan mobil dinas untuk kepentingan mudik lebaran. Larangan tersebut berlaku untuk semua PNS dari golongan atas sampai bawah.
"Saya harap semua mematuhi, para kepala OPD saya harap juga menaati. Saya sendiri kalau berkegiatan juga jarang menggunakan mobil dinas, malah sering pakai mobil sendiri," jelasnya.
Terkait pengawasan sejumlah larangan itu, pihaknya menyerahkan pada inspektorat. Para PNS yang melanggar akan dilakukan penindakan sesuai kadar kesalahannya. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini