Namun 'hadiah' ulang tahun itu nampaknya belum bisa dinikmati Dhani tepat di hari ulang tahunnya.
"Belum (dipindah). Surat permohonannya belum turun dari Kejari," kata salah satu kuasa hukumnya Sahid kepada detikcom di Surabaya, Sabtu (25/5/2019).
Memang, sebelumnya, pengacara Ahmad Dhani yang lain, Indrawansyach menyebut Dhani akan kembali ke LP Cipinang, Jakarta. Rencananya, Dhani akan dipindahkan dari Rutan Klas I Surabaya di Medaeng pada Sabtu (25/5).
Baca juga: Ahmad Dhani akan Dikembalikan ke LP Cipinang |
Namun, kepindahan Dhani ini tidak jadi dilakukan. Pasalnya surat permohonan untuk pindah ke LP Cipinang belum mendapatkan persetujuan dari Kejaksaan Negeri Surabaya.
Dalam sidangnya, Dhani yang menjadi terdakwa kasus pencemaran nama baik meminta izin pada hakim untuk bisa kembali ke LP Cipinang. Itu karena Dhani hanya tinggal menunggu sidang putusan yang akan digelar 11 Juni mendatang. Sementara proses pemeriksaan Dhani dalam kasus tersebut dianggap sudah selesai.
Selain itu, kembalinya Dhani ke Cipinang juga atas dasar pertimbangan kemanusiaan. Dhani yang merupakan seorang muslim tentu ingin merayakan Idul Fitri bersama keluarga tercinta di Jakarta. Dengan pindah ke Jakarta, Dhani akan lebih mudah bertemu dengan anak dan istrinya.
"Apalagi menjelang hari raya Idul Fitri, yang secara kemanusiaan Mas Dhani juga kepingin berkumpul dengan keluarganya di Jakarta. Namun nanti jelang putusan dikembalikan tidak masalah. Mas Dhani juga siap," kata Indrawansyach.
Sidang putusan nanti akan dipimpin Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriyono. Sebelumnya, Dhani dituntut 18 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Ahmad Dhani Teriak sebelum Sidang: Jangan Takut Ancaman Wiranto!:
(hil/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini