Penggerebekan ini dilakukan tim dari Polda Jatim yang dibantu Sat Reskoba Polres Mojokerto Kota, Jumat (24/5) sekitar pukul 22.30 WIB. Rumah yang digerebek terletak di Resident Site II No 39, Perumnas Citra Surodinawan Estate, Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.
Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita beberapa jenis kosmetik. Petugas langsung mengangkut barang bukti ke dalam sebuah mobil yang diparkir di depan rumah tersebut. Seorang wanita berinisial IN juga turut diamankan oleh polisi.
Kasat Reskoba Polres Mojokerto Kota AKP Hendro Susanto mengatakan, penggerebekan ini merupakan pengembangan kasus yang ditangani Polda Jatim. Menurut dia, barang bukti yang disita berupa krim, pembersih muka, alat suntik, serta tongkat untuk infus.
"Kami masih menunggu hasil uji laboratorium kaitannya dengan kandungan berbahaya pada kosmetik tersebut," kata Hendro kepada wartawan di lokasi penggerebekan, Sabtu (25/5/2019).
Hendro memastikan hanya satu wanita yang diamankan dalam penggerebekan ini. Dia menyebut, wanita berinisial IN itu sebagai pemilik rumah yang digerebek petugas.
"Yang diamankan satu orang, pemiliknya," terangnya.
Penggrebekan ini, tambah Hendro, terkait kasus kosmetik berbahaya yang sedang ditangani Polda Jatim. Namun, dia belum bisa memberikan kepastian ada atau tidaknya produksi kosmetik berbahaya di dalam rumah tersebut.
"Masih nanti pemeriksaan dari Polda," tandasnya. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini