Ahmad Dhani akan Dikembalikan ke LP Cipinang

Ahmad Dhani akan Dikembalikan ke LP Cipinang

Deny Prastyo Utomo - detikNews
Jumat, 24 Mei 2019 22:35 WIB
Ahmad Dhani saat disidang/Foto: Deny Prastyo Utomo
Surabaya - Ahmad Dhani akan kembali ke LP Cipinang, Jakarta. Dhani akan dipindahkan dari Rutan Klas I Surabaya di Medaeng pada Sabtu (25/5).

"Insyaallah besok Mas Dhani dikembalikan ke Lapas Cipinang. Untuk jamnya kami belum tahu Mas," kata kuasa hukum Dhani, Indrawansyach, saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (24/5/2019).

Dalam sidang sebelumnya, Dhani yang menjadi terdakwa kasus pencemaran nama baik di Surabaya meminta izin pada hakim untuk kembali ke Lapas Cipinang. Itu karena terdakwa hanya tinggal menunggu sidang putusan yang akan digelar 11 Juni mendatang. Sementara proses pemeriksaan Dhani dalam kasus tersebut dianggap sudah selesai.


"Pada perkara ini Mas Dhani tidak ditahan. Sehingga setelah pemeriksaan perkara ini harus segera dikembalikan ke Jakarta," imbuhnya.

Selain itu, kembalinya Dhani ke Cipinang juga atas dasar pertimbangan kemanusiaan. Dhani yang merupakan seorang Muslim tentu ingin merayakan Idul Fitri bersama keluarga tercinta di Jakarta. Dengan pindah ke Jakarta, Dhani akan lebih mudah bertemu dengan anak dan istrinya.


"Apalagi menjelang hari raya Idul Fitri, yang secara kemanusiaan Mas Dhani juga kepingin berkumpul dengan keluarganya di Jakarta. Namun nanti jelang putusan dikembalikan tidak masalah. Mas Dhani juga siap," pungkas Indrawansyach.

Sidang putusan nanti akan dipimpin Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriyono. Sebelumnya, Dhani dituntut 18 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. (sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.