Keempat perusahaan itu yakni PT Tanto Intim Line, PT Pelayaran Tempuran Emas, PT Meratus, dan PT Salam Pasifik Indonesia.
Sidang pembacaan putusan itu dipimpin Ketua Majelis Harry Agustanto, dan dua anggota majelis yakni Ukay Karyadi serta Afif Hasbullah. Majelis komisi menyatakan keempat terlapor perusahaan telah melakukan pelanggaran Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
"Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama," kata Harry saat membacakan putusan, Kamis (23/5/2019).
"Menyatakan bahwa Terlapor I (PT Tanto Intim Line), Terlapor II (PT Pelayaran Tempuran Emas, Tbk.), Terlapor III (PT Meratus Line), dan Terlapor IV (PT Salam Pasific Indonesia Lines) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999," tegas Harry.
Atas dasar itu, majelis komisi kemudian memberikan denda dan sanksi kepada para terlapor. Meskipun begitu, denda dan sanksi yang dibebankan berbeda-beda sesuai dengan perang masing-masing terlapor.
Adapun denda dan sanksi yang diberikan yakni Menghukum Terlapor I (PT Tanto Intim Line), membayar denda sebesar Rp 7.154.000.000,00. Terlapor II (PT Pelayaran Tempuran Emas, Tbk.) membayar denda sebesar Rp 5.642.000.000,00.
Kemudian terlapor III (PT Meratus Line), membayar denda sebesar Rp 6.580.000.000,00. Terlapor IV (PT Salam Pasific Indonesia Lines), membayar denda sebesar Rp 1.415.000.000,00.
Sedangkan perintah yang harus dijalankan selain membayar denda, seluruh terlapor agar menghentikan perilaku penyesuaian tarif freight container sebagaimana dimaksud Pasal 47 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
"Memerintahkan para Terlapor untuk melaporkan dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda ke KPPU," pungkas Harry. (fat/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini