Emil mengatakan masyarakat Jatim bisa menyelesaikan masalah ini dengan berpikir jernih. Terlebih, jembatan tersebut masih dibutuhkan warga untuk kehidupan sehari-hari.
"Tentunya keberadaan jembatan itu mempengaruhi kemaslahatan masyarakat. Jadi silakan dikembalikan kepada masyarakat, kita meyakini tentu semua akan berpikir jernih menyikapi hal ini," kata Emil di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Rabu (22/5/2019).
Kemudian Emil juga menanggapi aksi 22 Mei yang rencananya digelar besok di Jakarta.Emil mengatakan, jika ingin menyuarakan demokrasi, Indonesia telah memiliki beberapa lembaga sebagai wadah aspirasi.
"Proses demokrasi sekarang kita lihat hasil proses demokrasi ya, kalau mau diprotes kan sudah ada Bawaslu, ada DKPP, ada MK itu semua kan bisa ditempuh itu," ucap mantan Bupati Trenggalek.
"Dan saya yakin kalau misalnya memang ada hal-hal yang dianggap tidak sesuai pada saat itu terjadi, bahkan sebelum pemungutan suara, saat itu juga pasti sudah diproses. Sudah dijadikan suatu perkara," lanjutnya.
Emil menambahkan, pada persidangan Bawaslu bukti yang dilampirkan tidak cukup kuat. Jika masih belum bisa menerima keputusan ini, Emil mengatakan ada lembaga lain yang bisa menampung.
"Kemarin sidang, sudah diumumkan hasilnya gitu, kalau ini tidak bisa dijadikan dasar diproses karena lemahnya bukti-bukti pendukung. Keputusan Bawaslu kalau tidak terima, banding aja ke DKPP, apakah sidang Bawaslu itu tidak sesuai dengan prosedurnya," papar Emil.
"Di sini kan ada distribution of power. Jadi ada koalisi dengan masyarakat, menyuarakan itu dengan proses. Jadi people power ya proses demokrasi yang sudah menunjukkan hasilnya, karena tidak ada satupun dominasi di parlemen yang dihasilkan oleh proses legislatif," pungkasnya. (sun/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini