"Dugaan penghasutan. Kemudian melanggar UU ITE menyebarkan berita(informasi) yang berlebihan yang menimbulkan rasa kebencian," kata Kanit Jatanras Iptu Giadi Nugraha kepada wartawan di Polrestabes Surabaya, Selasa (21/5/2019).
Giadi mengatakan dalam akun facebook pribadinya, MR mem-posting kalimat yang sangat tidak patut. Kalimat-kalimat tersebut bernada menghasut dan menebar kebencian.
"Pelaku diamankan setelah kami melakukan patroli cyber dari unit tipiter. Kemudian menemukan postingan yang di dalamnya menghasut dengan mengajak ikut serta dalam aksi people power, yang secara intititusi melanggar. Apalagi kalimat dalam ajakan-ajakannya kuranga baik," kata Giadi.
![]() |
Baca juga: Ajak Rusuh 22 Mei, Pilot IR Masuk Jeruji |
Polisi saat ini terus melakukan pendalaman terhadap kasus MR terkait postingannya tersebut. Saat ini status MR masih sebagai saksi.
"Saat ini kami masih melakukan pendalaman. Terhadap yang bersangkutan kami periksa di unit tipiter. Kemudian kami melakukan pendalamam diHP milik yang bersangkutan. Kemudian melakukan koordinasi dengan ahli bahasa dan ahli pidana IT," jelas Giadi
Postingan yang diunggah oleh MR di akun facebook pribadinya salah satunya sebagai berikut:
Revisi Bismillah
GELEGAR PEOPLE POWER TERSEBAR DIDUNIA 22 MEI/17 RAMADHAN 2019
JUTAAN DEMONSTRAN PATRIOT MUJAHIDIN MERANGSEK MENUJU JAKARTA MENGGEMPUR KEZALIMAN REZIM KOMUNIS TERKUTUK
SEMENTARA JUTAAN MILISI PEJUANG MERAH PUTIH LAINNYA MENGOBARKAN DEMONTRASI JIHAD TOTAL SPORADIS DIDAERAH2
ayo konsolidasi & mobilisasi seluruh kekuatan legiun2 tempur rakyat PRIBUMI serta preventif antisipasi segala kemungkinan DARURAT PERANG GERILYA hit & run DI DESA2, KOTA2 & PEGUNUNGAN hingga Bapak Perjuangan kita H Prabowo Subianto tegak berdiri sebagai "PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA THE FACTO & PEMIMPIN BESAR REVOLUSI PANCASILA SAKTI !!
Simak Juga 'Benarkah People Power akan Terjadi saat Pengumuman Hasil Pemilu?':
(fat/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini