General Manager PT ASDP Ketapang Banyuwangi Fahmi Alweni mengatakan, larangan tersebut sesuai dengan surat edaran dari Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI.
Menurut Fahmi, kendaraan yang dilarang beroperasi yakni angkutan barang dengan berat lebih dari 14 ton. Kemudian kendaraan barang dengan 3 sumbu atau lebih, termasuk kendaraan pengangkut bahan bangunan dan barang lainya.
"Larangan ini tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut kebutuhan pokok, seperti beras, sayur mayur dan kebutuhan lainnya. Kita lakukan sosialisasi mulai saat ini," ujarnya kepada wartawan, Jumat (17/5/2019).
"Kita tidak prioritaskan siapa atau siapa tetap kita melayani, hanya saja nanti kami mengharapkan nanti di H-3 sampai H-2 itu kendaraan truk yang pengangkut material itu tidak diizinkan masuk pelabuhan, itu informasi dari kepolisian juga. Kita prediksi di H-4 dan H-3," tambah Fahmi.
Fahmi Alweni melanjutkan, larangan ini diberlakukan untuk mengantisipasi terjadinya antrean panjang pada puncak arus mudik Hari Raya Idul Fitri. Baik di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi maupun di Pelabuhan Gilimanuk Bali. Sebab diperkirakan puncak arus mudik di kedua pelabuhan terjadi mulai H-4 hingga H-3 lebaran.
"Kita lakukan sosialisasi jauh-jauh hari agar pemilik truk dan sopir memahami dan mengetahui larangan ini," pungkasnya.
Untuk menampung kendaraan besar yang tidak bisa menyeberang, PT ASDP Ketapang telah menyiapkan area parkir tambahan di luar pelabuhan di Ketapang dan Gilimanuk. Untuk di Pelabuhan Ketapang kantong parkir disiapkan di Pelabuhan Tanjungwangi, Terminal Induk Sritanjung dan lapangan Stasiun Banyuwangi Baru. Sedangkan di Pelabuhan Gilimanuk Bali area parkir disiapkan di lapangan Taman Nasional Bali Barat. (sun/fat)











































