Ahmad Dhani Dituntut 18 Bulan Penjara Ngebet Kembali ke Jakarta

Round-Up

Ahmad Dhani Dituntut 18 Bulan Penjara Ngebet Kembali ke Jakarta

Suki Nurhalim - detikNews
Rabu, 15 Mei 2019 09:12 WIB
Ahmad Dhani saat tiba di PN Surabaya/Foto: Amir Baihaqi
Surabaya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap menuntut Ahmad Dhani dengan hukuman 18 bulan penjara. Di lain pihak, Dhani ingin kembali ke Jakarta karena jeda sidang terlalu lama dan bisa gampang bertemu keluarga.

Selasa (14/5), Ahmad Dhani menjalani sidang kasus pencemaran nama baik dengan agenda replik atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, JPU Winarko menyinggung soal nota pembelaan Dhani dan kuasa hukumnya. Termasuk soal permohonan agar Dhani dibebaskan dari segala tuntutan pidana.

"Penasihat hukum menyatakan unsur-unsur pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tidak terbukti secara sah dan meyakinkan," kata JPU Winarko saat membacakan replik.

Menanggapi nota pembelaan tersebut, JPU tetap pada tuntutan yang dibacakan pada sidang sebelumnya. Kala itu JPU menuntut Dhani dengan hukuman 18 bulan penjara.


"Berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, kami Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini menyatakan tetap pada surat tuntutan yang telah kami bacakan dan telah kami serahkan pada persidangan yang lalu," imbuhnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Tim Kuasa Hukum Dhani, Aldwin Rahadian menyebut replik JPU sebagai sesuatu yang tidak substantif. Untuk itu, pihaknya enggan menanggapi apa yang disampaikan JPU.

"Setelah kita dengarkan dan kaji bersama, replik yang hanya 4 lembar itu tidak ada jawaban substantif atas apa yang telah kita sampaikan dalam pembelaan atau pledoi. Isinya tidak ada dalil-dalil. Hanya langsung kesimpulan tetap pada tuntutan," kata Aldwin.

Usai JPU membacakan replik yang dibacakan, Ketua Majelis Hakim Anton Widyoprayitno langsung menutup sidang. Sidang akan dilanjutkan 11 Juni mendatang dengan agenda putusan majelis hakim.

Melihat jeda sidang yang begitu panjang, Tim Kuasa Hukum Dhani mengajukan permohonan kepada hakim agar terdakwa dipindahkan kembali ke Jakarta. Di sana, Dhani bisa lebih gampang bertemu keluarga, terlebih dalam momentum Idul Fitri.


"Ya tadi ada permohonan dari kita karena dari sekarang sidang terakhir sampai nanti putusan itu satu bulan setengah. Artinya kan proses pemeriksaannya kan sudah selesai. Tinggal menunggu putusan," ujar Aldwin.

"Nah pada konteks ini Mas Dhani tidak sedang ditahan pada perkara ini sehingga harus segera setelah putusan selesai segera dikembalikan ke Jakarta. Apalagi di sini menjelang hari raya Idul Fitri kan secara kemanusiaan harus berkumpul dengan keluarga-keluarganya di Jakarta. Jadi kita mohonkan untuk segera dikembalikan ke Jakarta sampai nanti putusan tanggal 11 baru beliau (Dhani) dihadirkan kembali ke (Surabaya)," tambah Aldwin.

Kemudian untuk teknis pemindahan Dhani ke Jakarta, ia berharap bisa dilakukan secepatnya. Apalagi, majelis hakim sudah memberikan izin dan memerintahkan JPU untuk mengatur pemindahan pentolan band Dewa 19 itu.

"Pemindahannya secepatnya, hakim sudah memerintahkan kepada jaksa tadi. Meskipun tidak ada penetapan karena tidak ada penahanan. Tapi sudah ada perintah bahwa hakim meminta jaksa diizinkan kembali ke Jakarta. Tadi sudah memerintahkan ke jaksa untuk mengatur teknis pemulangan ke Jakarta," pungkasnya.


Ahmad Dhani Teriak sebelum Sidang: Jangan Takut Ancaman Wiranto!:

[Gambas:Video 20detik]

(sun/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.