Prostitusi Online di Kediri Dibongkar, Satu Perempuan Diamankan

Prostitusi Online di Kediri Dibongkar, Satu Perempuan Diamankan

Andhika Dwi - detikNews
Senin, 13 Mei 2019 03:28 WIB
Foto: Istimewa
Kediri - Seorang perempuan berinisial NI (36) diduga sebagai muncikari ditangkap polisi Kediri. Perempuan berinisial NI diduga menjalankan bisnis prostitusi online.

NI yang ditetapkan sebagai tersangka ini diciduk Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polres Kediri di salah satu hotel di Jalan Airlangga Kabupaten Kediri. Selain NI, polisi juga sempat mengamankan dan meminta keterangan dua orang sebagai saksi.

Kasareskrim Polres Kediri, AKP Ambuka Yudha Hardi Putra membenarkan anggotanya mengamankan tersangka yang diduga terlibat dalam kasus prostitusi online.

"Iya benar anggota Unit PPA yang menngamankan tersangka, berdasarkan laporan masyarakat," kata kapolres saat dihubungi detikcom, Senin (13/5/2019).

Dia menjelaskan penangkapan itu bermula saat anggotanya menerima laporan masyarakat bahwa Jumat (10/5/2019) di sebuah hotel Jalan Airlangga, akan terjadi tindak pidana prostitusi online.


Barang bukti diamankan polisi dari hotel/Barang bukti diamankan polisi dari hotel/ Foto: Istimewa

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota PPA Polres Kediri memeriksa salah satu kamar. Saat diperiksa, petugas menemukan pasangan bukan suami istri.

Selanjutnya dari keterangan perempuan tersebut, dia disalurkan muncikarinya melalui whatsapp. Dua pasangan bukan suami istri tersebut akhirnya diamankan. Setelah melalui serangkaian penyelidikan, polisi menangkap terduga mucikari NI di rumahnya Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri.

"Saat ini anggota sedang melakukan penyelidikan terhadap tersangka, mohon sabar ya," tambahnya.

Sementara itu polisi berhasil mengamankan barang bukti. Di antaranya:
1. 2 handphone
2. 1 buah Selimut
3. 1 buah Sarung bantal
4. 1 lembar kwitansi pembayaran hotel
5. 1 lembar registrasi hotel
6. Uang tunai Rp 600 ribu

Tersangka terancam Pasal 2 ayat (1) UU no 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana perdagangan orang atau pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP ancaman hukuman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun penjara. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.