"Ancamannya lumayan berat. Makanya kami terus melakukan sosialisasi dan maklumat larangan bermain petasan. Warga harus paham dan melaksanakan," kata Kapolres Situbondo, AKBP Awan Hariono di Mapolres, Minggu (12/5/2019).
Kapolres menambahkan, larangan bermain petasan bukan hanya ketika dimainkan atau dibakar untuk diledakkan saja. Tetapi juga membuat, menyimpan, dan memperjual-belikannya, juga bisa diancam dengan UU darurat. Karena itu, Kapolres meminta agar warga Situbondo tidak bermain-main dengan petasan.
"Selain petasan, kami juga minta agar selama bulan Ramadhan dan seterusnya tidak ada lagi penjual minuman keras atau miras di Situbondo" tegas Kapolres.
Terkait tengara masih adanya praktik hiburan malam di Situbondo, Kapolres Awan menegaskan, pihaknya sudah meminta jajarannya untuk melakukan langkah-langkah. Baik langkah preventif berupa sosialisasi ke lokasi-lokasi yang ditengarai menjadi tempat hiburan malam, maupun langkah atau tindakan represif.
"Kami sudah meminta Kasat Binmas, Kasat Intelkam, dan para Kapolsek untuk melakukan kegiatan tersebut. Bukan hanya di bulan ramadhan saja, tapi seterusnya. Karena hiburan malam itu akan menimbulkan kesan buruk bagi Situbondo yang berjuluk sebagai Kota Santri," ujar perwira dengan pangkat dua melati di pundak itu.
Simak juga video Bumil Jangan 'Gangguin' yang Puasa ya!:
(fat/fat)











































