33 Perlintasan yang akan ditutup yakni, 3 di Kabupaten Jombang, 3 di Kabupaten Nganjuk, 3 di Kabupaten Madiun, 1 di Kabupaten Magetan, 12 di Kabupaten Ngawi, 3 di Kabupaten Blitar, dan 8 di Kabupaten Kediri.
"Memang akan dinormalisasikan atau ditutup perlintaan tanpa izin itu. Guna meningkatkan keselamatan perjalanan KA di wilayah Daop 7 Madiun. Terlebih menjelang arus mudik dan balik Lebaran 2019 serta aktifnya jalur ganda di beberapa wilayah Daop 7 Madiun," terang Manager Humas Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko kepada wartawan di kantornya, Sabtu (11/5/2019).
Sejak Januari hingga Mei 2019, kata Ixfan, sudah 17 perlintasan ilegal dinormalisasi atau ditutup. Sehingga masih ada 33 perlintasan yang rencananya akan dinormalisasikan atau ditutup sebelum lebaran 2019.
"Selama ini kesadaran masyarakat akan keselamatan di perlintasan hal yang masih dianggap sepele. Terbukti banyaknya kejadian temperan atau tertabrak antara pejalan kaki hingga pengendara kendaraan bermotor dengan kereta api," tambahnya.
Berdasarkan data yang dimiliki, kejadian terserempet KA akibat pelanggaran yang terjadi mulai awal tahun 2019 hingga April, ada 22 kejadian. "Sejak Januari 2019 sampai April ada 22 kejadian yang memakan korban jiwa sebanyak empat, serta korban luka-luka sebanyak tiga," imbuhnya.
"Diharapkan dengan penutupan perlintasan tersebut, ke depan tidak ada lagi kejadian temperan atau terserempet KA," tandasnya. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini