Awas! Ada Puluhan Perlintasan KA Tanpa Palang Pintu di Tulungagung

Awas! Ada Puluhan Perlintasan KA Tanpa Palang Pintu di Tulungagung

Adhar Muttaqin - detikNews
Rabu, 08 Mei 2019 04:11 WIB
Perlintasan tanpa palang pintu/Foto: Adhar Muttaqin
Tulungagung - Saat ini di Tulungagung ada 46 titik perlintasan tanpa palang pintu. Dari jumlah tersebut, 24 di antaranya merupakan perlintasan liar.

"Untuk perlintasan resmi yang tidak ada penjaganya ada 23 titik, dengan rincian 19 titik sudah dilengkapi dengan EWS (Early Warning System)," kata Ixfan, Selasa (7/5/2019).

Pada titik perlintasan kereta api tanpa palang pintu dan penjaga, warga diminta untuk lebih berhati-hati dan melihat situasi terlebih dahulu dari kedua arah, guna memastikan ada atau tidaknya kereta yang akan melintas.

"Jadi, tengok ke kanan dan ke kiri itu wajib dilakukan saat akan melintas. Biasa kecelakaan di perlintasan karena kurang waspadanya pengendara," ujarnya.


Sedangkan terkait puluhan titik perlintasan kereta liar, PT KAI mengaku telah berupaya dengan melakukan sosialisasi dan penutupan secara bertahap. Dari data di Daop 7 Madiun, selama tahun 2017-2018 seluruh perlintasan liar tersebut telah ditutup.

"Kalau dari PT KAI penutupannya kalau jalan itu sudah lama dengan pemberitahuan melalui surat dan sosialisasi, kalau masih baru ya langsung kami luruskan batu kricaknya agar tidak dilalui lagi," ujarnya.

Pihaknya mengakui, problem perlintasan liar masih terus terjadi. Bahkan tidak menutup kemungkinan perlintasan yang sudah ditutup kembali dibuka oleh warga sekitar.

"Sebetulnya kalau masalah perlintasan kereta pada jalur kereta api bukan hanya tugas dari PT KAI saja, tapi pemerintah daerah juga harus ikut turun tangan, karena di Undang-undang sudah jelas," imbuh Ixfan.

Pihaknya mengakui risiko kecelakaan pada perlintasan liar cukup tinggi, apalagi bagi pengguna jalan yang tidak biasa melintasi jalur tersebut.

"Kalau orang sekitar mungkin jarang yang sampai tertemper kereta api karena hafal jadwalnya, tapi kalau orang lain. Pada tahun ini saja kalau tidak salah sudah enam kali kecelakaan di jalur KA, di Tulungagung," katanya.

Sementara itu terkait pelintasan berpenjaga di Tulungagung ada di 15 titik. Namun, meskipun memiliki sistem pengamanan yang lebih memadai, risiko kecelakaan juga masih ada apabila warga tidak mematuhi aturan.

Dalam UU No 22 tahun 2009 Tentang LLAJ Pasal 114 disebutkan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup. Selanjutnya, pengemudi kendaraan wajib mendahulukan kereta api yang akan lewat dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

"Sesuai pasal 296 apabila melanggar maka ada ancaman pidananya, yakni kurungan selama 3 bulan atau denda maksimal Rp 750 ribu," jelasnya. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.