Kepala DPBT Kota Surabaya Maria Theresia Ekawati Rahayu mengatakan dasar hukum pemberian diskon itu tertuang di Perwali nomor 16 tahun 2019 tentang pemberian Pengurangan Retribusi. Sedangkan untuk diskon retribusi hanya diberikan kepada pemegang izin pemakaian tanah dengan penggunaan untuk rumah tinggal saja.
"Jadi, kalau difungsikan untuk yang lain, tidak bisa mendapatkan retribusi ini," kata Maria dalam keterangan resminya yang diterima detikcom, Selasa (7/5/2019).
Perempuan yang akrab disapa Yayuk itu menjelaskan, diskon retribusi 50 persen merupakan besaran pokok nilai retribusi. Ia kemudian memberikan contoh, jika retribusi setiap tahun yang dibayarkan sebesar Rp 1 juta maka dengan diskon itu, warga cukup membayar separuhnya atau Rp 500 ribu saja.
"Nah, setiap lokasi itu kan berbeda-beda besaran pokok retribusinya, sehingga menyesuaikan dan diskonnya hanya 50 persen," tutur Yayuk.
Menurut Yayuk potongan retribusi 50 persen hanya bisa dikenakan pada tahun tertentu yakni dari periode 2013-2019 saja. Di luar periode itu, warga tidak akan dikenakan diskon.
"Kalau sebelum tahun 2013, tidak bisa masuk dalam pengurangan retribusi ini. Nanti ada peraturan sendiri yang mengatur itu," bebernya.
"Pengurangan retribusi ini berlaku mulai 2 Mei sampai nanti tanggal 30 Juni 2019. Setelah tanggal 30 Juni, maka akan berlaku peraturan sebelumnya, yakni tidak ada diskon atau pengurangan," tandasnya. (iwd/iwd)