Ahmad Dhani Kembali Izin Hakim Periksa ke Dokter Gigi

Ahmad Dhani Kembali Izin Hakim Periksa ke Dokter Gigi

Deny Prastyo Utomo - detikNews
Selasa, 07 Mei 2019 19:29 WIB
Ahmad Dhani saat disidang/ Foto: Deny Prastyo Utomo
Surabaya - Ahmad Dhani kembali memohon izin kepada majelis hakim untuk menjalani perawatan giginya yang sakit. Itu menjadi izin kedua Dhani selama menjalani sidang kasus pencemaran nama baik.

Ketua Majelis R Anton Widiyopriyono mengabulkan permintaan Dhani untuk menjalani perawatan gigi. Rencananya, perawatan tersebut akan dilakukan di dokter spesialis gigi di kawasan Jalan Mayjend Sungkono, Surabaya.

"Baik kami kabulkan, rencananya kapan berobatnya, hari ini, atau besok buka?," tanya R Anton dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (7/5/2019).


"Renacanya hari ini, karena bulan puasa bukanya sore. Besok sore masih buka, tempatnya sama seperti yang pertama," kata Dhani.

Itu menjadi permohonan perawatan gigi kedua yang diajukan Dhani. Dalam sidang lanjutan pada 2 April lalu, Caleg Partai Gerindra itu juga memohon izin pada hakim untuk pergi ke dokter gigi.


Sementara dalam sidang hari ini, Dhani juga sempat membacakan terjemahan Alquran Surat An Nisa ayat 148. Ia berharap hakim mempertimbangkan ayat tersebut untuk memutuskan kasus pencemaran nama baik yang menjeratnya.

Usai mendengarkan terjemahan Surat An Nisa ayat 148, R Anton Widyopriyono kemudian mempersilahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menanggapi nota pembelaan yang dibacakan oleh kuasa hukum Dhani.

"Kami mohon waktu untuk menanggapi, kami agendakan hari Selasa tanggal 14 Mei mendatang," kata JPU Winarko. (sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.