Dhani tiba di Pengadilan Negeri Surabaya pukul 13.30 WIB. Ia datang dengan menggunakan baju putih dan penutup kepala hitam. Ia digiring ke Ruang Cakra untuk menjalani sidang kasus 'idiot' dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi.
Saat Dhani memasuki Ruang Cakra, sang istri Mulan Jameela sudah terlebih dulu duduk di salah satu kursi pengunjung. Ia mengenakan busana syar'i dengan kerudung berwarna hijau. Sementara dua bola matanya tertutup kaca mata berukuran lebar.
Seperti yang disampaikan Kuasa Hukum Dhani Aldwin Rahadian sebelumnya, mereka telah menyiapkan tiga poin penting dalam nota pembelaan. Termasuk meminta pembebasan sang pentolan Band Dewa 19 dari kasus pencemaran nama baik yang menjeratnya.
![]() |
Sementara dalam sidang sebelumnya, Kejati Jatim menjatuhkan tuntutan 1,5 tahun penjara pada Dhani. Surat tuntutan tersebut dibacakan oleh tiga JPU Kejati Jatim secara bergantian. Yakni Rahmat Hari Basuki, Winarko dan Nurrahman.
Dalam tuntutan yang dibacakan JPU Rahmat Hari Basuki, terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan telah terbukti mendistribusikan dokumen yang bermuatan penghinaan. Sebagaimana tertuang dalam pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tonton juga video Kasus Pencemaran Nama Baik, Ahmad Dhani Dituntut 1,5 Tahun Penjara:
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini