Kuasa Hukum Ahmad Dhani Siapkan 3 Poin Pembelaan Kasus 'Idiot'

Kuasa Hukum Ahmad Dhani Siapkan 3 Poin Pembelaan Kasus 'Idiot'

Deny Prastyo Utomo - detikNews
Selasa, 07 Mei 2019 10:42 WIB
Ahmad Dhani sidang pekan lalu/File: Detikcom
Surabaya - Ahmad Dhani akan menjalani sidang lanjutan kasus 'idiot' pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam sidang tersebut, Dhani dan Tim Kuasa Hukum akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi.

Sidang kasus 'idiot' tersebut akan digelar sekitar pukul 13.00 WIB. Salah satu Kuasa Hukum Dhani, Aldwin Rahadian mengatakan, timnya siap menyampaikan pembelaan atas kasus yang menjerat Caleg Partai Gerindra itu. Yakni terkait tuntutan 1,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim.

"Kita sudah siapkan untuk pembelaan," kata Aldwin saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (7/5/2019)


Aldwin kemudian menjelaskan ada tiga substansi yang siap dibacakan dalam persidangan. Termasuk permohonan agar Pentolan Dewa 19 itu dibebaskan.

"Kurang lebih substansinya ada tiga. Pertama bantahan atas tuntutan jaksa. Kemudian nota belaan dan yang ketiga permohonan untuk membebaskan Ahmad Dhani dari jerat hukum atas dakwaan dan tuntutan jaksa," imbuh Aldwin.


Sebelumnya, Kejati Jatim menjatuhkan tuntutan 1,5 tahun penjara pada Ahmad Dhani. Surat tuntutan tersebut dibacakan oleh tiga JPU Kejati Jatim secara bergantian. Yakni Rahmat Hari Basuki, Winarko dan Nurrahman.

Dalam tuntutan yang dibacakan JPU Rahmat Hari Basuki, terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan telah terbukti mendistribusikan dokumen yang bermuatan penghinaan. Sebagaimana tertuang dalam pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.



Tonton juga video saat Ahmad Dhani Dituntut 1,5 Tahun Penjara Karena Kasus Pencemaran Nama Baik:

[Gambas:Video 20detik]



(sun/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.