Sidang kasus 'idiot' tersebut akan digelar sekitar pukul 13.00 WIB. Salah satu Kuasa Hukum Dhani, Aldwin Rahadian mengatakan, timnya siap menyampaikan pembelaan atas kasus yang menjerat Caleg Partai Gerindra itu. Yakni terkait tuntutan 1,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim.
"Kita sudah siapkan untuk pembelaan," kata Aldwin saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (7/5/2019)
Aldwin kemudian menjelaskan ada tiga substansi yang siap dibacakan dalam persidangan. Termasuk permohonan agar Pentolan Dewa 19 itu dibebaskan.
"Kurang lebih substansinya ada tiga. Pertama bantahan atas tuntutan jaksa. Kemudian nota belaan dan yang ketiga permohonan untuk membebaskan Ahmad Dhani dari jerat hukum atas dakwaan dan tuntutan jaksa," imbuh Aldwin.
Sebelumnya, Kejati Jatim menjatuhkan tuntutan 1,5 tahun penjara pada Ahmad Dhani. Surat tuntutan tersebut dibacakan oleh tiga JPU Kejati Jatim secara bergantian. Yakni Rahmat Hari Basuki, Winarko dan Nurrahman.
Dalam tuntutan yang dibacakan JPU Rahmat Hari Basuki, terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan telah terbukti mendistribusikan dokumen yang bermuatan penghinaan. Sebagaimana tertuang dalam pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tonton juga video saat Ahmad Dhani Dituntut 1,5 Tahun Penjara Karena Kasus Pencemaran Nama Baik:
(sun/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini