Miris Imbauan Larangan Makan Minum Secara Demonstratif Hasil Copy Paste

Miris Imbauan Larangan Makan Minum Secara Demonstratif Hasil Copy Paste

Muhammad Aminudin - detikNews
Senin, 06 Mei 2019 16:48 WIB
Kota Malang/File: detikcom
Malang - Imbauan agar tidak makan dan minum secara demonstratif di bulan Ramadhan dikeluarkan Pemkot Malang. Mirisnya, pengumuman itu diduga hasil copy paste dari imbauan yang dikeluarkan pada momen sebelumnya.

Reaksi netizen bervariasi dan Pemkot Malang menjadikan hal itu sebagai masukan untuk merevisi narasi pengumuman pada tahun depan.

"Narasi dalam pengumuman sebenarnya sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Hal ini sesuai dengan informasi yang kami dapatkan dari OPD yang berkaitan dengan masalah ini," ungkap Kepala Bagian Humas Pemkot Malang Nur Widiyanto kepada detikcom, Senin (6/5/2019).

Widiyanto bahkan berani menyebut, jika narasi yang sama kembali muncul pada pengumuman No 4 Tahun 2019 tentang menyambut bulan suci ramadhan yang ditanda tangani Wali Kota Malang Sutiaji beberapa waktu lalu.

"Tidak ada yang beda. Kata demonstratif kembali muncul seperti pada surat himbauan menyambut Natal dan Tahun Baru 2019 kemarin. Kata itu dipakai karena ada dasar dan alasannya saat itu," tuturnya saat dihubungi.

Reaksi netizen, lanjut dia, pastinya menjadi rujukan bagi Pemkot Malang ke depannya. Agar tidak mengeluarkan narasi tanpa dilakukan kajian menyesuaikan kondisi terkini.

"Reaksi netizen yang merupakan representasi publik tentunya menjadi masukan positif bagi kami. Agar ke depan dalam membuat narasi pengumuman tidak asal copy paste. Ini catatan bagi OPD yang berkaitan atau berkepentingan dalam persoalan itu," tegasnya.

Kalimat kontroversi tertuang dalam pengumuman yang diterbitkan oleh Wali Kota Malang Sutiaji No 4 Tahun 2019 tentang menyambut dan menghormati bulan suci Ramadhan tahun 1440 H.

Surat yang ditandatangani Wali Kota Malang pada 30 April 2019 itu diposting melalui akun twitter resmi milik Pemkot Malang @PemkotMalang.

Ada tiga elemen yang disasar dalam pengumuman itu. Pertama ditujukan kepada umat Islam, kedua non muslim, dan terakhir untuk pengusaha.

Pada huruf A poin 3 misalnya, dituliskan melaksanakan syiar agama, sehingga tampak dan terasa dalam berkehidupan bermasyarakat dan berbangsa di negara kita yang berketuhanan yang maha esa.

Sedangkan di huruf B lebih ditujukan untuk warga selain penganut agama Islam. Pada poin 1 tentang Kesadaran dan kesediaan saling menghormati saudara sebangsa dan setanah air yang sedang menjakankan ibadah puasa. Poin 2, warga non muslim diminta untuk tidak makan minum serta merokok secara demonstratif baik di warung maupun tempat lainnya, karena dapat mengganggu perasaan umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa Ramadhan.

Poin 3 yang meminta agar warga yang mengadakan pesta penikahan atau pesta peringatan lainnya pada siang hari harus dilakukan di tempat tertutup.

Sedangkan di huruf C pon 10 Pemkot membrikan imbauan bagi pedagang tajil agar tidak berada di badan jalan, tidak menutup jalan dan mengganggu lalu lintas.

Bisa dibilang ini merupakan pengumuman kedua yang kontroversial dikeluarkan oleh Wali Kota Malang Sutiaji pasca perayaan Natal dan tahun baru yang diharapkan tak demonstratif. (fat/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.