"Beliau (Nila) diberhentikan sejak 1 Mei 2019. Tanggal 2 Mei dinas sudah dipimpin Plt," kata Plt Kadinsos Kota Pasuruan Yunus Masyhuri, di kantornya Jalan Wahidin Sudirohusodo 85, Pasuruan, Senin (6/5/2019).
Yunus mengatakan penunjukan Plt semata-mata demi keseimbangan organisasi. Agar semua program yang sudah direncanakan tiga bidang yang ada yakni Jaminanan Sosial, Rehabilitasi Sosial, Fakir Miskin, tak terganggu.
"Pemkot menunjuk Plt untuk melaksanakan tugas dan menjalankan program yang sudah direncanakan," terang Yunus yang sebelumnya sekretaris kantor tersebut.
Bagaimana kondisi psikologi para pegawai? "Semua normal. Karena itu kan masalah personal," tandas Yunus.
Yunus mengatakan sebelum meninggalkan kantor yang dikepalainya sejak sejak 2017, Nila sempat berpamitan pada semua pegawai dinsos.
"Beliau bilang siap membantu jika ada hal-hal yang belum dimengerti," pungkas Yunus.
Pemkot Pasuruan menjatuhkan sanksi terberat bagi Nila Wahyuni Subiyanto berupa pemberhentian sebagai PNS, setelah menjadi tersangka kasus perzinaan. Langkah Pemkot sudah sesuai PP 45 tahun 1990 dan PP 53 tahun 2010. Nila diberhentikan dengan hormat dengan pertimbangan usia di atas 50 tahun dan masa bakti lebih dari 20 tahun. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini