Lurah Triwung Lor Yanuar mengatakan ada sejumlah bangunan lain yang berdiri di atas lahan yang dipasangi papan informasi penjualan tanah oleh ahli waris.
Bangunan itu meliputi Kantor kelurahan Triwung Lor, Sekolah Dasar Triwung Lor 3, beberapa warung dan garasi warga. Lahan sejumlah bangunan itu ikut dijual ahli waris gara-gara proses ganti rugi yang tak kunjung cair.
Menyikapi hal itu, Yanuar mengaku tidak bisa berbuat apapun lantaran kewenangan ada di ranah Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA), Pemkot Probolinggo.
"Kami tidak bisa berbuat apa-apa, untuk masalah ini karena kewenangan ada di bagian aset pemerintah kota. Dari awal sebetulnya kami sudah melakukan pendekatan, namun karena memang prosesnya terlalu lama, akhirnya ahli waris memasang papan," kata Yanuar kepada wartawan, Senin (6/5/2019).
Yanuar mengatakan rencana pemasangan papan di kantor kelurahan sebetulnya sudah diketahuinya setelah turun surat tembusan dari ahli waris ke Kelurahan Triwung Lor. Akan tetapi, Yanuar mengetahui kapan pemasangan papan itu pastinya dilakukan.
Meski ada pemasangan papan penjualan lahan di kantornya berdinas, Yanuar mengatakan hal itu tidak berpengaruh terhadap pelayanan masyarakat, di Kantor Kelurahan Triwung Lor, Kecamatan Kademangan.
Hanya saja dengan adanya pemasangan papan bertuliskan "Tanah Dijual" di Kantor Kelurahan Triwung Lor, akhirnya ramai menjadi perbincangan warga sekitar. Yanuar berharap masalah tersebut segera diselesaikan antara ahli waris dan pemerintah kota.
"Kami masih menunggu keputusan bagian aset, apakah ada pertemuan lanjutan atau seperti apa nantinya. Kami fokus pelayanan dulu dan harapannya ahli waris jangan sampai melakukan penutupan akses, karena akan berdampak buruk bagi pelayanan masyarakat dan aktifitas belajar di sekolah," jelasnya.
Disebutkan sebelumnya oleh Arik Wardiono, selaku anak ahli waris jika keluarganya tetap mengambil langkah secara baik-baik dengan pemerintah kota, agar masalah ganti rugi lahan tanah segera diselesaikan.
"Kita tunggu dulu gimana itikad baik pihak pemerintah kota, jika memang dalam satu tahun belum ada keputusan, tentu kami punya langkah sendiri nantinya,"ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, gara-gara tak kunjung dapat kejelasan atas ganti rugi lahan tanah oleh pemerintah kota. Arik Wardiono anak ahli waris, memasang papan informasi penjualan tanah Kelurahan Triwung Lor, disertai dua nomor kontak telepon.
Lahan tanah warisan keluarga sekitar 5000 meter persegi itu, menurut Arik akan dijual seharga Rp 15 -20 miliar bagi warga yang berminat membelinya. (iwd/iwd)