Sang pengedar bernama Ari Julianto (37), warga Kelurahan Ngadirejo, Kecamatan Kota, Kota Kediri. Ia dibekuk anggota Tim Satgas Berantas BNN Kota Kediri pada Sabtu (4/5). Ari terciduk petugas saat akan melakukan transaksi barang terlarang itu di Jalan Ahmad Yani.
Ari diketahui baru saja pulang dari Surabaya usai mengambil narkotika jenis sabu. Bahkan ia memiliki kamar kos yang menjadi tempat penyimpanan di kawasan Porong.
Baca juga: Di Jombang, Wanita Tren Jadi Budak Narkoba |
Saat digeledah, petugas menemukan 14 paket sabu dalam plastik klip ukuran 3 x 5 cm dengan total berat 15,36 gram. Tak hanya paket sabu, ratusan plastik klip dan uang tunai Rp 1.610.000,00 juga diamankan. Kemudian alat isap bong, 1 buah sepeda motor jenis Suzuki Satria, tas pinggang dan sejumlah handphone.
Menurut Kepala BNN Kota Kediri AKBP Bunawar, penangkapan tersebut merupakan yang terbesar dalam sejarah pengungkapan narkotika di BNN Kota Kediri. Bahkan tersangka merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2017. Namun kala itu dengan status sebagai pengguna.
"Jadi tersangka ini merupakan residivis kasus sama pada tahun 2017, namun berstatus sebagai pengguna. Kini ia ditangkap dengan status sebagai pengedar dan terbesar dalam sejarah BNN Kota Kediri," kata Bunawar di kantor BNN Jalan Selomangleng, Senin (6/5/2019).
Sementara saat ditanya wartawan, tersangka mengaku terpaksa menjual sabu karena terdesak kebutuhan ekonomi. Apalagi memasuki bulan Ramadhan dan Idul Fitri.
"Saya sudah punya anak dan keluarga. Dan ini semua saya lakukan karena kebutuhan ekonomi keluarga, kan bulan Ramadhan dan Idul Fitri," kata Ari.
Ari terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Kemudian pidana denda paling banyak Rp 8 miliar rupiah, sesuai pasal 114 dan 112 KUHP. (sun/fat)