Salah satunya Choiriyah (28), asal Desa Mojokarang, Dlanggu, Mojokerto. Penampilannya yang tomboi membuat siapa saja tak menyangka dia seorang wanita. Wanita yang akrab disapa Ria ini tergolong bandar sabu yang mempunyai jaringan antar kota di Jatim.
Kasatreskoba Polres Jombang AKP Mukid mengatakan, Ria diringkus di depan rumah kontrakannya di Desa Denanyar, Kecamatan Jombang, Selasa (30/4) sekitar pukul 14.45 WIB. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 5 paket sabu dengan berat rata-rata 1 gram dan 4 paket hemat sabu yang rata-rata beratnya 0,5 gram.
"Keseluruhan paket sabu tersebut beratnya 7,23 gram. Akan dijual tersangka ke pengedar-pengedar di Jombang," kata Mukid kepada detikcom, Jumat (3/5/2019).
Narkotika golongan I tersebut, lanjut Mukid, didapatkan Ria dari pemasok asal Surabaya. Transaksi sabu dilakukan dengan sistem ranjau. Keuntungan yang lumayan membuat tersangka tergiur dengan bisnis haram ini.
"Tiap gram keuntungan tersangka antara Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu," ungkapnya.
Sementara 2 wanita budak narkoba lainnya adalah Margi Rahayu alias Ayu (27), warga Desa Pulo Lor, Kecamatan Jombang dan Anggi Isna Syabella (20), warga Desa Gajah, Ngoro, Jombang. Keduanya diringkus bersamaan di rumah kontrakan Desa Denanyar, Kecamatan Jombang, Selasa (30/4) sekitar pukul 14.30 WIB.
Di rumah itu, polisi juga meringkus Gesang Wahyu (22), warga Desa Pulo lor, Kecamatan Jombang. Dari penggerebekan ini, petugas menyita barang bukti 2 pipet kaca berisi sabu dengan berat kotor 1,31 gram dan 1,25 gram.
"Kami juga menangkap 9 pengedar narkoba lainnya yang beroperasi di Kabupaten Jombang," terang Mukid.
Penangkapan kesembilan pengedar narkoba tersebut, kata Mukid, digelar sejak 24 April 2019. Jenis narkoba yang mereka edarkan berupa sabu dan pil dobel L.
"Dari 9 tersangka kami sita 6.500 butil pil dobel L dan 12,27 gram sabu. Itu belum termasuk sabu sisa pakai dalam pipet," cetusnya.
Dengan begitu, keseluruhan sabu yang disita dari 12 tersangka seberat 19,5 gram. Dengan asumsi harga sabu di kisaran Rp 1,5 juta, barang haram tersebut senilai Rp 29 juta lebih. Sementara pil dobel L sejumlah 6.500 butir senilai Rp 6,5 juta.
"Para tersangka kami jerat dengan Undang-undang Narkotika dan Kesehatan. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tandas Mukid. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini