Vanessa Angel Kena Sinusitis, Kuasa Hukum Ajukan Peralihan Penahanan

Vanessa Angel Kena Sinusitis, Kuasa Hukum Ajukan Peralihan Penahanan

Deny Prastyo Utomo - detikNews
Kamis, 02 Mei 2019 20:11 WIB
Vanessa Angel (Foto: Deny Prastyo Utomo)
Surabaya - Vanessa Angel mengalami sakit sinusitis, Kuasa Hukum Vanessa akan mengajukan pengalihan penahanan untuk kliennya.

"Insyaallah kalau sidang ini lanjut, kami akan meminta peralihan penahanan karena Vanessa lagi sakit. Sakit sinusitis," kata Abdul Malik, kuasa hukum Vanessa, kepada waratawan usai persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis(2/5/2019).

Malik meminta kepada orang yang menzalimi Vanessa agar segera bertaubat, terlebih ini sudah menjelang bulan Ramadan.


"Tadi Vanessa sempat mengatakan jika saya dizalimi lebih baik dibunuh aja. Jadi tolonglah ini bulan puasa. Masih ada waktu empat hari lagi, untuk orang-orang zalim untuk bertaubat," kata Malik.


Video: Pengacara Vanessa Angel Minta Herlambang Haesa Hadir di Persidangan

[Gambas:Video 20detik]



Malik juga meminta kepada majelis hakim untuk mengelar persidangan setempat (PS), jika kasus Vanessa dilanjutkan kembali.

"Nanti jika persidangan ini lanjut, kami meminta persidangan setempat (PS), datanglah ke Hotel Vasa, dibukalah CCTV-nya, wajib itu. Seperti kasusnya Henry J Gunawan. Harus datang, kita ingin keterbukaan," jelas Malik.


Selain itu, Malik meminta kepada majelis hakim untuk jeli dalam menangani perkara Vanessa Angel.

"Saya meminta majelis hakim jeli. Transfer uang Rp 80 juta itu dari mana. Kalau Insyaallah sudah di P21 (dinyatakan sempurna), Vanessa tidak dilakukan sampai sidang ini," tandas Malik. (fat/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.