Cemarkan Nama Bupati Blitar, Aktivis Anti Korupsi di Blitar Divonis 6 Bulan Penjara

Cemarkan Nama Bupati Blitar, Aktivis Anti Korupsi di Blitar Divonis 6 Bulan Penjara

Erliana Riady - detikNews
Kamis, 02 Mei 2019 17:15 WIB
Trijanto duduk sebagai terdakwa di pengadilan (Foto: Erliana Riady)
Blitar - Aktivis anti korupsi Blitar, Mohammad Trijanto divonis enam bulan penjara. Dari keterangan saksi dan para ahli, postingan Trijanto di akun medsos soal pemanggilan Bupati Blitar oleh KPK, memenuhi unsur pencemaran nama baik pada pejabat publik dan lembaga negara.

Sementara pasal pelanggaran UU ITE dan menyebarkan berita hoax tereliminasi karena tidak memenuhi unsur pidana.

Dengan vonis 6 bulan, Trijanto tinggal menjalani masa hukuman 1,5 bulan kedepan. Vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Mulyadi Aribowo lebih rendah dari tuntutan JPU selama 2 tahun.

"Sesuai dengan Pasal 45 ayat 3 yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3), maka terdakwa Mohammad Trijanto dijatuhi hukuman selama enam bulan penjara," ucap Mulyadi membacakan vonis dalam persidangan di PN Blitar Jalan Imam Bonjol Kota Blitar, Kamia (2/5/2019).


Dalam sidang pembacaan vonis, ada beberapa hal yang dinilai Majelis Hakim meringankan dakwaan pencemaran nama baik. Yakni, terdakwa sudah meminta maaf kepada Bupati Blitar Rijanto selaku pelapor. Dan selama persidangan, terdakwa bersikap kooperatif.

Sedangkan hal yang dinilai memberatkan, terdakwa secara sadar terbukti berniat mencemarkan nama baik Bupati Blitar Rijanto. Trijanto dalam postingannya secara tegas menyebarkan, jika Bupati Blitar Rijanto akan dipanggil KPK pada Senin di Jakarta pada 15 Oktober 2018, padahal itu belum terjadi. Bupati Blitar terlibat tindak pidana korupsi dan Bupati Blitar Rijanto menyakiti kaum marjinal di Blitar.

Akibat postingan itu, Bupati Blitar merasa sangat malu dan berkurangnya tingkat kepercayaan masyarakat pada Pemda Kabupaten Blitar. Informasi yang beredar masif itu juga terbukti membuat kegaduhan pada masyarakat Blitar Raya.


Trijanto dinilai secara sadar mengetahui akibat dan konsekuensi dari postingannya itu. Terbukti, dia merevisi postingan itu sebanyak sembilan kali dalam sehari. Yakni sejak pukul 08.40-11. 48 WIB pada 12 Oktober 2018.

Dengan vonis ini, kuasa hukumnya, Hendi Priyono menyatakan menerima keputusan hakim. Dia juga mengaku mengapresiasi proses persidangan yang terbuka dan adil.

"Kami berharap JPU tidak melakukan banding. Mereka tadi menyatakan masih pikir-pikir. Jika mereka tidak banding, Trijanto akan bebas pada akhir Juni nanti," pungkasnya.



Tonton juga video Resmi Ditahan KPK, Bupati Talaud Bantah Terima Suap:

[Gambas:Video 20detik]

(fat/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.