Pasangan 01 meraup 431.271 suara atau mencapai 61 persen. Sedangkan Prabowo-Sandi hanya memperoleh 279.196 suara atau sekitar 39 persen.
Hasil perolehan suara tersebut dianggap tidak diterima oleh Badan Pemenangan Daerah (BPD) Prabowo-Sandi di Kabupaten Probolinggo. Pasalnya, sebelum rekapitulasi suara selesai, saksi BPD yang terdiri dari Harizal Afnani, Ahmad Taufik dan Abdurrahman, memilih meninggalkan rapat pleno tersebut. Mereka meninggalkan Kantor KPU yang berada di Jalan Panglima Sudirman, Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
Kejadian tersebut dibenarkan Ketua KPU Kabupaten Probolinggo Lukman Hakim. Menurutnya, saksi BPD memilih keluar Kantor KPU lebih dulu, sebelum rekapitulasi suara rampung.
"Benar saksi BPD memilih keluar dulu sebelum rekapitulasi selesai. Sehingga tidak menandatangani hasil rekap suara Pilpres. Kita sudah coba hubungi mereka, namun tidak ada respon," kata Lukman.
Lukman menjelaskan, rekapitulasi suara KPU Kabupaten Probolinggo, rampung pada Kamis (2/5/2019) pukul 02.00 WIB. Tidak adanya tanda tangan saksi BPD di form model DB tidak akan mempengaruhi hasil penetapan suara untuk pemilihan presiden. Menurutnya, hasil rekap tetap sah lantaran di tingkat bawah para saksi sudah melakukan tanda tangan semua.
"Yang jelas tidak akan mempengaruhi hasil penetapan suara, karena mereka (Saksi BPD) juga tidak mengisi nota keberatan melalui form DB 2," imbuhnya.
Lukman menambahkan, dari hasil penetapan rekapitulasi suara, selanjutnya form model DB akan dibawa ke KPU Provinsi Jawa Timur. "Sampai saat ini kami tidak tahu alasan apa yang membuat mereka (BPD) memilih angkat kaki. Atau bisa saja itu instruksi atasan mereka, kita juga tidak tahu pastinya," pungkas Lukman.
Tonton juga video Beda Pandangan Prabowo dan Sandiaga Soal Media:
(sun/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini