Namun saksi pasangan Prabowo-Sandi menolak mengakui hasil rekap suara tersebut. Seperti yang disampaikan Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Zainul Faizin.
"Saksi 02 (Prabowo-Sandi) mencabut dan menolak menandatangani DB1-PPWP (hasil rekapitulasi suara dari tiap kecamatan)," kata Zainul, Kamis (2/5/2019).
Faizin mengatakan, awalnya saksi Prabowo-Sandi sempat menandatangani DB1-PPWP. Namun kemudian menyatakan mencabut kembali tanda tangan yang telah dibubuhkan.
"Penolakan penandatanganan model DB1-PPWP tidak menjadi masalah karena tidak membatalkan putusan yang telah disahkan," imbuh Zainul.
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara Pilpres KPU Kabupaten Pasuruan yang berlangsung hingga Kamis (2/5/2019) dini hari, Jokowi-Ma'ruf mendapat 589.372 suara (64.15%). Sedangkan Prabowo-Sandi meraih 378.130 suara (35.85%).
Selisih suara Jokowi-Ma'ruf atas Prabowo-Sandi sebesar 28.57%. Suara Jokowi-Ma'ruf unggul di 19 kecamatan. Sedangkan Prabowo-Sandi menang di 5 kecamatan.
Simak Juga "Beda Pandangan Prabowo dan Sandiaga Soal Media":
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini