"Kami sudah mengajukan eksepsi dan kami sudah mengajukan bukti. Sebetulnya terlalu awal. Tapi ini menjadi bahan pertimbangan buat majelis hakim untuk memutuskan persidangan ini diteruskan atau tidak. Karena kita telah menemukan indikasi ada oknum Polda Jatim telah melakukan rekayasa perkara dalam kasus Vanessa ini," kata Milano usai persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (29/4/2019).
Milano menambahkan jika sampai hari ini, sosok Rian Subroto belum mampu dihadirkan. Meski begitu, pihak kuasa hukum mengaku telah memiliki bukti kuat yakni bukti transfer uang Rp 80 juta ke salah satu muncikari yang dilakukan oleh oknum dari kepolisian.
"Tapi kami sudah menemukan bukti pentransfer Rp 80 juta yaitu bagian dari anggota Polda Jawa Timur. Yang inisalnya adalah HH," ujar Milano.
Milano mendesak kepada majelis hakim agar kliennya Vanessa Angel untuk tidak ditahan.
"Kami mendesak majelis hakim segera mempertimbangkan kasus ini. Dan tidak ada waktu satu hari lagi bagi Vanessa untuk ditahan. Karena ini sudah terlalu, keterlaluan. Ini merupakan kasus yang direkayasa oleh oknum Polda Jawa Timur," kata Milano.
Milano menjelaskan dalam persidangan tersebut, ia menunjukan bukti-bukti kepada majelis hakim berupa bukti transfer dan bukti kendaraan yang digunakan menjemput Vanessa.
"Kami menunjukan bukti rekening transfer (copy rekening koran) seseorang berinisial HH kepada salah satu muncikari sebesar Rp 80 juta," tandas Milano.
Tonton juga video "Teriak 'Bebas!', Kuasa Hukum: Kasus Vanessa Angel Direkayasa Polda Jatim"
(fat/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini