"Yang perlu saya tegaskan, agar kasus ini terang benderang saksi kunci, Rian Subroto harus dihadirkan, jika tidak bisa dihadirkan atau dijemput paksa oleh JPU atas perintah Hakim. Hakim harus berani membebaskan sesuai fakta hukum dan persidangan maka Vanesa dan ketiga muncikari harus dibebaskan. Sebab dari mana uang itu ditranfer harus jelas," kata Robert kepada wartawan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (29/4/2019).
"Fakta hukum yang terungkap, bahwa yang melakukan transfer itu bukan Rian Subroto. Yang transfer ini adalah Herlambang Hasea ke rekening Tentri Novanta," kata Robert.
Kedua pengacara tersebut, sepakat meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar sosok Rian Subroto harus dihadirkan, mereka juga meminta Herlambang Hasea juga diperiksa sebagai saksi.
"Semuanya harus dihadirkan untuk fakta persidangan," tandas Robert.
Tonton juga video "Teriak 'Bebas!', Kuasa Hukum: Kasus Vanessa Angel Direkayasa Polda Jatim"
(fat/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini