Coblosan ulang itu dilakukan lantaran ada temuan video amatir dari salah satu saksi. Dalam video itu terekam aktivitas tak sewajarnya yang dilakukan oleh seorang saksi dari salah satu partai politik.
"Kami sebetulnya tidak tahu, pada tanggal 24 April seluruh anggota KPPS di TPS 09 Desa Klopo Sepuluh Sukodono panggil oleh Bawaslu Sidoarjo," kata Ketua KPPS TPS 09 Eko Sutiyono kepada detikcom di TPS, Sabtu (27/4/2019).
Eko bercerita, anggota Bawaslu memberitahukan bahwa di TPS 09 Desa telah ditemukan kecurangan. Kemudian pihak Bawaslu memperlihatkan video perusakan surat suara itu.
"Setelah melihat video tersebut kami sangat kaget. Perusakan itu bukan dilakukan oleh petugas TPS. Melainkan dilakukan oleh saksi dari salah satu partai politik," imbuh Eko.
Lebih lanjut Eko menjelaskan, pihaknya tidak mengetahui salah satu saksi tersebut saat melakukan aksinya. Namun dirinya mengaku sangat kenal dengan saksi yang dimaksud.
"Saksi yang melakukan perusakan surat suara itu warga Desa Klopo Sepuluh, Kecamatan Sukodono Sidoarjo," tambah Eko.
Di tempat PSU, Komisioner Bawaslu Bidang Penindakan M Rosul mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan dari semua anggota KPPS dan beberapa saksi. Setelah dilakukan pemeriksaan ada dugaan pelaku tersebut merupakan saksi dari salah satu parpol.
"Kami sudah memintai keterangan pelaku, namun pelaku tidak mau memberikan keterangan. Kami mengharapkan pihak kepolisian untuk segera melakukan pemeriksaan karena diduga ada unsur pidana," pungkas Rosul.
Saksikan juga video 'Ketua Bawaslu Cek PSU: Mestinya Tak Ada Lagi yang Persoalkan Hasil':
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini