Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang Iptu Dwi Retno Suharti mengatakan, pencabulan ini terjadi, Rabu (17/4) sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu korban sedang bermain di rumah pelaku, ABH (17), warga Kecamatan Jombang.
"Korban bermain dan menonton TV di kamar ABH sambil tiduran. Saat itulah ABH muncul niat untuk menggoda dan mencabuli korban," kata Retno kepada detikcom, Jumat (26/4/2019).
Pada mulanya, lanjut Retno, ABH menggelitik tubuh korban. Keinginan bejat pelaku muncul saat dia menggelitik tubuh anak 7 tahun tersebut. Usai menggelitik korban, pelaku lalu mencabulinya.
Usai kejadian tersebut, kata Retno, korban mengadu kepada orang tuanya. ABH pun dilaporkan orang tua korban ke Polres Jombang.
"Pelaku kami amankan pada Rabu (24/4) pukul 19.00 WIB," ungkapnya.
Selain meringkus ABH, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Salah satunya pakaian yang digunakan korban saat dicabuli pelaku.
Akibat perbuatannya, ABH dijerat dengan Pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun," tandas Retno.
Simak Juga 'Caleg yang Cabuli Anak Kandung Akhirnya Dibekuk!':
(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini