TPS di Mojokerto Ini Coblos Ulang, Partisipasi Pemilihnya Malah Turun

TPS di Mojokerto Ini Coblos Ulang, Partisipasi Pemilihnya Malah Turun

Enggran Eko Budianto - detikNews
Rabu, 24 Apr 2019 18:05 WIB
TPS 07 Kelurahan/Kecamatan Kranggan, Mojokerto (Foto: Enggran Eko Budianto)
Mojokerto - Coblosan ulang satu TPS di Kota Mojokerto selesai digelar. Partisipasi pemilih di TPS tersebut turun dari 90 persen menjadi 76 persen.

Komisioner Divisi Teknis KPU Kota Mojokerto Imam Buchori mengatakan, pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 07 Kelurahan/Kecamatan Kranggan tuntas tanpa kendala berarti. Hanya saja, partisipasi pemilih di TPS Lingkungan Pekayon II itu turun cukup siginifikan.

Pada Pemilu 17 April lalu, partisipasi pemilih di TPS ini mencapai 90,6 persen dari DPT, DPTb dan DPK sejumlah 219 jiwa. Sebanyak 199 pemilih menyalurkan suaranya.


Namun pada coblosan ulang yang digelar sejak pagi tadi, partisipasi pemilih 76,1 persen. Dari DPT, DPTb dan DPK 218 jiwa, hanya 166 orang yang mencoblos. Jumlah daftar pemilih dalam PSU hari ini berkurang 1 jiwa.

"Salah satu faktornya karena PSU pada hari kerja, bukan hari libur atau hari yang diliburkan," kata Imam kepada detikcom, Rabu (24/4/2019).

Coblosan ulang di satu TPS ini, lanjut Imam, terpaksa digelar pada hari kerja untuk menyusul rekapitulasi suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Pasalnya, penghitungan suara di PPK Kranggan telah selesai kemarin, Selasa (23/4).

Hingga saat ini, penghitungan suara di TPS 07 Kelurahan Kranggan masih berlangsung. "Hasil coblosan ulang ini nanti akan langsung dikirim ke PPK," tandasnya.


Coblosan ulang di TPS 07 Kelurahan Kranggan terjadi karena kesalahan petugas KPPS melayani seorang pemilih asal Kabupaten Mimika, Papua yang pindah nyoblos di TPS tersebut, Rabu (17/4). Pemilih ini masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) TPS tersebut.

Saat datang ke TPS, pemilih tersebut juga membawa formulir A5, yaitu keterangan pindah dari Kabupaten Mimika. Namun oleh Ketua KPPS TPS 07, pemilih tersebut diberi 5 surat suara sekaligus.

Mulai dari surat suara untuk Pilpres, DPD RI dari Jatim, DPR RI dapil VIII, DPRD Jatim dapil X, hingga surat suara untuk DPRD Kota Mojokerto dapil II. Padahal seharusnya, pemilih itu hanya berhak mencoblos surat suara untuk Pilpres karena dia berasal dari luar dapil untuk Pileg. (sun/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.