Menurutnya, sebelumnya 40 suara PKB tersebut dianggap hilang karena terdapat selisih perolehan suara antara yang tertera di Form Plano C1 dan Form C1 salinan yang dipegang saksi. Namun kini suara tersebut berhasil diamankan setelah dilakukan hitung ulang di PPK Kraksaan.
Mustofa mengatakan, selisih perolehan suara terjadi di TPS 14, 7 dan 21. Kini perolehan suara PKB di TPS 14 menjadi 40 suara. Di TPS 7 65 suara dan di TPS 21 menjadi 31 suara.
"Saya ingin mengoreksi statement ketua KPU yang menyatakan temuan kami tidak ada implikasi dengan jumlah peroleh suara. Dan nyatanya, ini bukti hasil perjuangan kami selama 3 hari," ujar Mustofa, Selasa (23/4/2019).
Kemudian ia juga mengaku yakin jika kekeliruan yang merugikan PKB tidak hanya terjadi di 3 TPS tersebut. Melainkan terjadi di TPS-TPS lainnya se-Kabupaten Probolinggo.
"Tim kami di 24 kecamatan masih update informasinya sampai saat ini. Insya Allah dua hari ke depan kami dorong ke PPK untuk mengkoreksi apakah ada selisih yang sama persis terjadi," tambahnya.
Ditemui di kantornya, Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Probolinggo Rifkohul Ibat mengaku sudah menerima laporan terjadinya selisih suara antara C1 Plano dengan C1 Salinan di tiga TPS tersebut. "Memang di situ sudah terjadi beberapa perubahan-perubahan, terutama di salah satu partai politik, namun hal itu sudah dibenahi," kata Ibat.
Namun menurutnya, berdasarkan laporan anggota Panwascam, selisih suara yang diterima Ibat hanya sekitar 10 suara. Selebihnya hanya ada kekeliruan dalam penulisan jumlah saja. Menurutnya sampai saat ini Bawaslu belum mendapati adanya laporan masalah serupa di kecamatan lain. (sun/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini