Kasus Penderita Gangguan Jiwa Tewas Terborgol Dihentikan Sementara

Kasus Penderita Gangguan Jiwa Tewas Terborgol Dihentikan Sementara

Adhar Muttaqin - detikNews
Senin, 22 Apr 2019 19:59 WIB
Polsek Ngunut, Tulungagung/Foto: Adhar Muttaqin
Tulungagung - Penyidik Satreskrim Polsek Ngunut, Tulungagung menghentikan sementara proses hukum terhadap kematian Iwan Guntoro, pengidap gangguan jiwa saat dievakuasi ke tempat pengobatan di Malang.

Kanit Reskrim Polsek Ngunut, Iptu Herry Purwanto, mengatakan penghentian penanganan kasus tersebut lantaran pihak keluarga korban menyatakan menerima kejadian yang menimpa Iwan Guntoro. Selain itu keluarga juga menolak proses autopsi terhadap jasad korban.

"Dengan penolakan autopsi itu kami jadi sulit untuk mengetahui penyebab pasti kematian korban, karena satu-satunya jalan untuk mengetahui ya dengan autopsi itu," kata kanit reskrim saat dikonfirmasi, Senin (22/4/2019).


Meski begitu pihaknya tidak serta merta menghentikan total seluruh proses penyelidikan yang telah dijalankan. Polisi mengaku siap melanjutkan kasus tersebut bila pihak keluarga tidak terima dengan kematian korban.

"Mereka sudah membuat surat pernyataan menerima kematian korban dan menolak autopsi. Tapi kalau dalam perkembangan nanti keluarga tidak terima, ya kami lanjutkan dengan pembongkaran kuburan dan dilakukan autopsi," jelasnya.

Sebab bila hanya merujuk pada hasil visum luar jasad korban, maka tidak ditemukan adanya tanda penganiayaan dan kekerasan.


Sebelumnya Iwan Guntoro pengidap gangguan jiwa asal Kaliwungu, Kecamatan Ngunut dilaporkan tewas saat dalam perjalanan ke Malang untuk menjalani pengobatan kejiwaan. Saat itu korban dalam posisi terborgol dan kedua kakinya diikat tali. (fat/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.