Diduga Ada Penggelembungan Suara, 2 TPS di Blitar Berpotensi Coblosan Ulang

Diduga Ada Penggelembungan Suara, 2 TPS di Blitar Berpotensi Coblosan Ulang

Erliana Riady - detikNews
Minggu, 21 Apr 2019 18:55 WIB
Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Hakam Sholahudin (Foto: Erliana Riady)
Blitar - Kesalahan penghitungan suara terjadi di dua TPS di Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar. Kesalahan disinyalir karena kurangnya pengetahuan petugas KPPS. Atau, memang ada upaya sistematis terjadinya penggelembungan suara.

Namun Bawaslu mencium potensi pemilihan suara ulang (PSU), karena jumlah kesalahan perhitungan yang dinilai fatal. Bawaslu menemukan jumlah perolehan suara, dua kali lipat dari jumlah DPT TPS tersebut.

Dua TPS itu terdapat di satu desa. Yakni Desa Sawentar, tepatnya TPS 10 dan 16. Bawaslu menemukan data di TPS 10, DPT di TPS itu sebanyak 213. Yang tidak menggunakan hak pilihnya atau tidak hadir di TPS sebanyak 33 orang. Sehingga, seharusnya perolehan suara seharusnya hanya 180.

Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Hakam Sholahudin menjelaskan, Pemantau TPS (PTPS) sebenarnya sudah memprotes kesalahan proses perhitungan itu. Namun rupanya pihak KPPS tidak mengindahkan.


"Sejak awal PTPS sudah protes kesalahan penghitungan itu. Tapi KPPS tidak mengindahkan. Jadi surat suara yang diperoleh itu rata-rata dua kali lipat DPT. Seperti untuk surat suara DPR Propinsi itu mencapai 275, DPR RI sebanyak 254, dan DPRD kabupaten paling banyak, sebanyak 288 surat suara. Padahal seharusnya perolehan suara caleg itu sesuai DPT hanya 180 suara," jelas Hakam pada detikcom di kantornya Jalan A Yani Kota Blitar, Minggu (21/4/2019).

Kesalahan terjadi karena adanya coblosan di dua tempat pada surat suara. Yakni di logo partai dan nama caleg. Dan KPPS menghitung perolehan suara, berdasarkan jumlah coblosan pada surat suara.

"Yang sementara kami temukan itu, hanya empat besar. Yaitu PKB, Gerindra, PDIP dan Golkar. Tapi secara keseluruhan partai pengikut pemilu ada dobel coblosan itu," ungkapnya.

Hakam mencontohkan perolehan suara DPRD Kabupaten Blitar, untuk PKB sebanyak 144, Gerindra 144, PDIP 6 dan Golkar 24. Sehingga total perolehan suara sebanyak 288.


Untuk itu Hakam meminta KPU Kabupaten Blitar menghitung ulang di dua TPS itu, besok Senin (22/4/2019). Penghitungan ulang harus secepatnya dilakukan besok sebelum rekap data perolehan suara masuk ke KPU Kabupaten Blitar.

"Kalau tidak segera dilakukan, ini sangat fatal. Kami lihat dulu, ini karena pemahaman yang salah dari KPPS atau ada indikasi penggelembungan suara yang berpotensi diadakan PSU," pungkasnya.



Tonton juga video Emak-emak Geruduk KPU di Hari Kartini:

[Gambas:Video 20detik]

(iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.