Coblosan Ulang di Satu TPS Kota Mojokerto Paling Lambat 27 April

Coblosan Ulang di Satu TPS Kota Mojokerto Paling Lambat 27 April

Enggran Eko Budianto - detikNews
Sabtu, 20 Apr 2019 15:15 WIB
Suasana Penghitungan suara di TPS 07 Kelurahan Kranggan (Foto: Enggran Eko Budianto)
Mojokerto - Satu TPS di Kota Mojokerto terpaksa harus menggelar Pemilihan Legislatif (Pileg) ulang akibat kesalahan petugas KPPS memberi surat suara ke pemilih asal Papua. KPU menyatakan akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) paling lambat 27 April nanti.

Ketua Bawaslu Kota Mojokerto Ulil Abshor mengatakan, pihaknya telah mengkaji temuan persoalan di TPS 07 Kelurahan/Kecamatan Kranggan. Hasilnya, memang terdapat seorang pemilih asal Kabupaten Mimika, Papua yang pindah nyoblos di TPS tersebut, Rabu (17/4).

Menurut dia, si pemilih masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) TPS 07 Kelurahan Kranggan. Saat datang ke TPS, pemilih tersebut juga membawa formulir A5, yaitu keterangan pindah memilih dari Kabupaten Mimika.


Namun oleh petugas KPPS TPS 07, pemilih tersebut diberi 5 surat suara sekaligus. Mulai dari surat suara untuk Pilpres, DPD RI dari Jatim, DPR RI dapil VIII, DPRD Jatim dapil X, hingga surat suara untuk DPRD Kota Mojokerto dapil II. Padahal seharusnya, pemilih itu hanya berhak mencoblos surat suara untuk Pilpres karena dia berasal dari luar dapil untuk Pileg.

"Kelima surat suara yang diberikan KPPS sudah dicoblos dan dimasukkan ke dalam kotak suara," kata Ulil dalam rilis yang diterima detikcom, Sabtu (20/4/2019).

Persoalan yang terjadi di TPS 07 Kelurahan Kranggan sudah memenuhi syarat untuk digelar pemungutan suara ulang, khususnya untuk memilih DPD RI dari Jatim, DPR RI dapil VIII, DPRD Jatim dapil X, serta DPRD Kota Mojokerto Dapil II. Hal itu diatur dalam Pasal 372 ayat (2) huruf d UU RI No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Oleh sebab itu, lanjut Ulil, pihaknya merekomendasikan KPU Kota Mojokerto untuk menggelar PSU khusus Pileg. Surat rekomenasi hari ini baru dikirimkan oleh Panwascam Kranggan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kranggan.


"Kami rekomendasikan untuk PSU Pileg di TPS 07 Kelurahan Kranggan, Pilpresnya tidak diulang," terangnya.

Sementara Ketua KPU Kota Mojokerto Saiful Amin menjelaskan, pihaknya akan segera menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu terkait Pileg ulang di TPS 07 Kelurahan Kranggan. Surat suara untuk PSU akan dicetak sejumlah DPT 216, DPTb dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

"Untuk hari H PSU akan lebih dulu kami plenokan dengan komisioner lainnya. Sesuai ketentuan paling lambat 27 April 2019 atau 10 hari setelah Pemilu kemarin," tandasnya. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.