Penjualan Satwa Dilindungi via Online Digagalkan, 2 Kakaktua Disita

Penjualan Satwa Dilindungi via Online Digagalkan, 2 Kakaktua Disita

Muhammad Aminudin - detikNews
Jumat, 19 Apr 2019 17:55 WIB
Dua burung dilindungi yang penjualannya digagalkan (Foto: Istimewa)
Malang - Penjualan satwa dilindungi via online dibongkar. Seorang pedagang diamankan bersama barang bukti dua ekor satwa jenis burung yang dilindungi.

Kini aparat kepolisian bersama BKSDA tengah mendalami jaringan dari jual beli satwa tersebut.

Kepala BKSDA Jawa Timur Nandang Prihadi mengatakan, dua satwa yang disita adalah burung Kakatua Jambul Oranye atau Molocan.


Satwa itu rencananya akan dikirim ke Bandung melalui jalur kereta api dari Kota Malang. Dalam perjalanan menuju Stasiun Besar Malang, tersangka ditangkap oleh tim Satreskrim Polres Malang Kota.

"Satu pedagang merupakan warga Malang diamankan bersama barang bukti dua ekor burung Kakatua Jambul Oren atau Molocan. Satwa itu akan dibawa ke Bandung via kereta api sebelum ditangkap," ungkap Nandang kepada detikcom, Jumat (19/4/2019).

Nandang menambahkan, hasil keterangan tersangka, satwa tersebut dimiliki dari rumah oknum di wilayah Malang. Siapa oknum yang dimaksud Nandang enggan membeberkan secara terang.


"Tersangka mengaku, satwa diambil dari rumah oknum yang kemudian dijual secara online. Saat perjalanan menuju stasiun, ditangkap oleh rekan-rekan kepolisian," tegas Nandang.

Tersangka kini tengah menjalani pemeriksaan di kantor polisi. Sementara barang bukti satwa dititipkan ke karantina milik BKSDA Jawa Timur. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.