Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Hakam Sholahudin menyatakan, pihaknya menerima laporan soal itu dari dua panwascam.
"Ada beberapa laporan kurang ketelitian KPPS dalam memberikan surat suara. Kejadiannya di Srengat dan Kanigoro," kata Hakam pada detikcom, Rabu (17/4/2019).
Hakam menjelaskan, untuk KPPS di Srengat, mereka memberikan surat suara dobel untuk DPD. Dan oleh pemilih sudah dicoblos dan sudah dimasukkan kotak suara.
Baca juga: Suara Jokowi Ungguli Prabowo di TPS Khofifah |
Sedangkan di Kanigoro, lanjut dia, KPPS memberikan enam surat suara. Surat suara dobel ada di pilpres. Namun pemilih belum memasukkannya ke dalam kotak suara.
"Yang satu sudah tercoblos, nanti akam diserahkan ke petugas dan dinyatakan sebagai surat suara rusak," jelasnya.
Hakam menilai, pihaknya masih harus menunggu hasil quick count yang dicocokkan berdasarkan surat suara yang dipakai dengan daftar absen C7.
"Kami belum bisa menyimpulkan apakah ini sebagai indikator untuk melakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) atau enggak. Ini masih jauh sekali, kita tunggu hasil perhitungan suaranya," pungkasnya.
Saksikan juga video 'Warga di Makassar Temukan Surat Suara Cacat Saat Mencoblos':
(fat/fat)











































