Kegaduhan berawal saat beberapa dokter muda datang ke TPS 15. Mereka kemudian berniat mendaftarkan diri dengan menggunakan e-KTP. Petugas KPPS langsung meminta mereka untuk menunjukkan urus pindah pilih atau formulir A5.
Karena tak memiliki, para dokter muda ini ditolak untuk bisa menggunakan hak suaranya. Mendengar sikap petugas KPPS, para dokter dan sejumlah karyawan melayangkan protes.
"Kami hanya bawa e-KTP, tetapi tidak diperbolehkan mencoblos. Karena belum mengurus A5," ujar Rizal dokter muda asal Lampung itu.
Rizal bersama teman-temannya tengah menjalani pendidikan di RSSA ini cukup kecewa. Karena niatnya untuk menggunakan hak pilih gagal.
Aksi protes dokter muda ini tak berlangsung lama, mereka kemudian dihampiri oleh Rochani Komisioner KPU Jawa Timur yang kebetulan berada di RSSA.
Rochani kemudian menjelaskan, sesuai Peraturan KPU bahwa warga yang tak tercatat dalam DPT di TPS, harus mengurus pindah pilih atau formulir A5, agar bisa menggunakan hak suaranya. Yang terjadi di RSSA, tak satupun memiliki A5. Karenanya mereka ditolak.
"Dalam PKPU mengatur demikian, agar mengurus pindah pilih," ungkap Rochani kepada wartawan.
Sementara Ketua KPPS TPS 15 Suyanti, mengatakan, jika TPS-nya melayani pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT dan DPT tambahan, karenanya lokasi TPS didirikan di area rumah sakit.
"Sampai pukul 12, kami melayani pemilih DPTb dan DPT. Begitu juga untuk dokter, karyawan, pasien dan keluarganya dengan syarat memiliki A5," tandas Suyanti terpisah.
Jumlah DPT di TPS 15 Kelurahan Klojen ada sebanyak 283 orang, dengan rincian 135 pemilih laki-laki dan 147 pemilih perempuan.
Simak Juga 'Ribut-ribut Pemilu di Bali: Surat Suara Habis, Pemilik A5 Protes':
(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini