KPU Kota Blitar Musnahkan Ribuan Surat Suara Rusak

KPU Kota Blitar Musnahkan Ribuan Surat Suara Rusak

Erliana Riady - detikNews
Selasa, 16 Apr 2019 19:31 WIB
KPU Kota Blitar Musnahkan Surat Suara Rusa/kFoto: Erliana Riady
Blitar - KPU Kota Blitar memusnahkan sebanyak 2.084 surat suara rusak. Pemusnahan ini dilakukan sesuai amanat Surat KPU RI No 667/PP.10.5/SD/07/KPU/IV/ 2019 tgl 10 April 2019 ttg pemusnahan logistik pemilu 2019.

Pemusnahan dilakukan di halaman KPU Kota Blitar, Jalan Pemuda Soempono 72 Kota Blitar.

"Sesuai aturan itu, maka pada H-1 pemungutan suara jika ada surat suara rusak atau masuk kategori tidak bisa digunakan maka harus dimusnahkan," kata Ketua KPU Kota Blitar Setyo Budiono kepada wartawan, Selasa (16/4/2019).

"Dan hari ini KPU Kota Blitar memusnahkan surat suara yang tidak bisa dipakai hasil sortiran sebanyak 2.084 lembar yang terdiri dari lima jenis surat suara," imbuhnya.

Surat suara yang rusak itu surat suara pilpres, DPD, DPR RI dan DPRD Propinsi serta DPRD kota. Dengan pemusnahan hari ini, lanjut Budi, KPU Kota Blitar telah memenuhi ketentuan amanat undang-undang.

Pemusnahan ini juga disaksikan langsung Kapolresta Blitar AKBP Adewira Negara Siregar dan Ketua Bawaslu Kota Blitar Bambang Arintoko.

Pemusnahan surat suara ini bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan surat suara. Juga mengantisipasi potensi kecurangan selama proses pemilu serentak 2019.


Simak Juga '5 Surat Suara di Pemilu 2019, Yuk Kenali Warna dan Cirinya':


(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.