Pemusnahan dilakukan di halaman KPU Kota Blitar, Jalan Pemuda Soempono 72 Kota Blitar.
"Sesuai aturan itu, maka pada H-1 pemungutan suara jika ada surat suara rusak atau masuk kategori tidak bisa digunakan maka harus dimusnahkan," kata Ketua KPU Kota Blitar Setyo Budiono kepada wartawan, Selasa (16/4/2019).
"Dan hari ini KPU Kota Blitar memusnahkan surat suara yang tidak bisa dipakai hasil sortiran sebanyak 2.084 lembar yang terdiri dari lima jenis surat suara," imbuhnya.
Surat suara yang rusak itu surat suara pilpres, DPD, DPR RI dan DPRD Propinsi serta DPRD kota. Dengan pemusnahan hari ini, lanjut Budi, KPU Kota Blitar telah memenuhi ketentuan amanat undang-undang.
Pemusnahan ini juga disaksikan langsung Kapolresta Blitar AKBP Adewira Negara Siregar dan Ketua Bawaslu Kota Blitar Bambang Arintoko.
Pemusnahan surat suara ini bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan surat suara. Juga mengantisipasi potensi kecurangan selama proses pemilu serentak 2019.
Simak Juga '5 Surat Suara di Pemilu 2019, Yuk Kenali Warna dan Cirinya':
(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini