Pengurus dan Pengawas Yayasan Permata Mojokerto Dipecat, Disebut Gabung Garbi

Pengurus dan Pengawas Yayasan Permata Mojokerto Dipecat, Disebut Gabung Garbi

Enggran Eko Budianto - detikNews
Selasa, 16 Apr 2019 17:31 WIB
Yayasan Permata Mojokerto/Foto: Enggran Eko Budianto
Mojokerto - 4 Pengurus dan 2 Dewan Pengawas Yayasan Permata Mojokerto dipecat dari jabatannya. Pemecatan keenam orang itu disebut bergabung dengan Ormas Gerakan Arah Baru Indonesia (Garbi). Mereka pun menggugat pemecatan tersebut.

Keenam orang yang dipecat oleh Dewan Pembina Yayasan Permata Mojokerto adalah Ketua Yayasan Cholid Firdaus, Sekretaris Yayasan Suhendra, Bendahara Yayasan Sukamat, Wakil Bendahara Yayasan Odiek Prayitno, serta Pengawas Yayasan Permata Mojokerto Budi Rahayu dan Pramudya.

Ketua Yayasan Permata Mojokerto Cholid Firdaus mengatakan, keenam orang yang dipecat hanya mendapatkan surat pemberitahuan dari Dewan Pembina Yayasan pada 9 April 2019. Terdapat 1 pengurus yayasan yang tak dipecat karena masih aktif di DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Mojokerto.

"SK pemberhentian belum kami terima. Hanya pemberitahuan saja. Kami minta akta notaris dan SK tidak dikasih," kata Cholid kepada wartawan di kantor PWI Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Selasa (16/4/2019).

Cholid menduga, pemecatan dirinya beserta 5 pengurus dan pengawas Yayasan Permata ada kaitannya dengan Garbi. Ormas baru tersebut merupakan sempalan dari PKS yang digagas Anis Matta dan Fahri Hamzah.


"Ada indikasi karena memang yang diberhentikan ini semua enam orang, termasuk saya ikut Garbi Kota Mojokerto. Hanya disampaikan karena ada indikasi ikut Garbi, maka ada keputusan Dewan Pembina Yayasan seperti itu. Tidak ada penjelasan kaitannya dengan Garbi. Memang tidak pernah terlontar dari Dewan Pembina. Cuma kami sudah tahu sama tahulah kalau yang diberhentikan ini semua bergabung dengan Garbi," ungkapnya.

Sehari pasca pemecatan, kata Cholid, para pengurus Yayasan Permata Mojokerto yang baru langsung bertugas. Mereka juga melakukan sosialisasi adanya pergantian pengurus ke sekitar 170 tenaga pendidik.

"Dalam sosialisasi juga tanpa dijelaskan alasan pergantian pengurus yayasan. Sehingga memunculkan pertanyaan di para pegawai alasan pergantian tersebut," terangnya.

Buntut pemecatan tersebut, Cholid dan kawan-kawan menempuh jalur hukum. Mereka menggugat keputusan Dewan Pembina Yayasan Permata ke Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Para tergugat antara lain Ketua Dewan Pembina Yayasan Ifan Hambali, Anggota Dewan Pembina Yayasan Anwar Sidarta dan Johan Arifin, serta Notaris Asal Pasuruan Wahyu Hidayat.

"Gugatan ini kami ajukan karena ada dugaan perbuatan melawan hukum oleh Dewan Pembina Yayasan Permata Mojokerto. Karena memberhentikan pengurus dan pengawas yayasan secara tak lazim, melanggar Undang-undang Yayasan dan melanggar Anggaran Dasar yayasan tersebut," jelas Kuasa Hukum Cholid, Edy Yosep pada kesempatan yang sama.


Gugatan tersebut, lanjut Edy, akan diajukan ke PN Mojokerto Kamis (18/4/2019). "Supaya akta notaris dan SK pemecatan itu dibatalkan. Sehingga kembali pada akta yang lama," tegasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Dewan Pembina Yayasan Permata Mojokerto Ifan Hambali menampik tudingan bahwa pemecatan pengurus dan pengawas yayasan akibat bergabung dengan Ormas Garbi. Menurut dia, pergantian pengurus dilakukan untuk membersihkan Yayasan Permata Mojokerto dari unsur kepartaian.

"Saya sendiri juga sudah mundur dari yYayasan. Pembina dengan pengurus sudah sepakat untuk membersihkan yayasan dari unsur partai. Termasuk Pak Cholid juga sepakat soal itu. Biar yayasan lebih profesional," tandasnya.

Yayasan Permata Mojokerto yang berkantor di Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto saat ini menaungi Sekolah Islam Terpadu (SIT) Permata. Lembaga pendidikannya meliputi Unit Pre School (Play group), Taman Kanak-kanak (TK), SDIT Permata dan SMPIT Permata. Total siswa saat ini mencapai lebih dari 1.000 orang. (fat/fat)
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.