Kadinsos Pasuruan Jadi Tersangka Perzinaan, Administrasi Kantor Terganggu?

Kadinsos Pasuruan Jadi Tersangka Perzinaan, Administrasi Kantor Terganggu?

Muhajir Arifin - detikNews
Jumat, 12 Apr 2019 15:09 WIB
Dinas Sosial Kota Pasuruan (Foto: Muhajir Arifin)
Pasuruan - Aktivitas di Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pasuruan tetap normal meski kepala kantor, Nila Wahyuni Subiyanto, ditetapkan jadi tersangka dugaan kasus perselingkuhan (perzinaan). Namun sekretaris dinas tak bisa menjamin kondisi tersebut bisa berlangsung berapa lama.

"Untuk saat ini masih bisa normal. Tapi misal sampai seminggu ibu tak masuk, jelas terganggu. Pegawai kan butuh tanda tangan ibu dan ada beberapa kegiatan yang tak bisa diwakilkan," kata Sekretaris Dinsos Kota Pasuruan Moh. Yunus Masyhuri, di kantornya Jalan Wahidin Sudirohusodo 85, Pasuruan, Jumat (13/4/2019).

Yunus berharap pimpinannya secepatnya kembali masuk kantor agar kinerja tak terganggu. Terkait kasus yang membelitnya, Yunus menyerahkan ke pimpinan di Pemkot Pasuruan dan kepolisian.

"Kalau lebih dari seminggu ibu nggak masuk, kami akan lapor ke pimpinan. Ke Sekda ya dalam hal ini. Sehingga bisa dicarikan solusi. Intinya agar kinerja kantor tetap normal," terang Yunus.


Titik Purnomosari, istri Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bojonegoro Iskandar, melaporkan suaminya yang disebutnya telah berselingkuh. Titik menyebut suaminya berselingkuh dengan Kepala Dinas Sosial Pasuruan Nila Wahyuni Subiyanto.

Keduanya dilaporkan oleh Titik ke Polda Jatim. Titik mengaku saat melapor dirinya juga membawa bukti berupa video porno suaminya dengan Nila.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan kini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sama. laki-laki atau perempuan dua-duanya menjadi tersangka," kata Barung di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Kamis (11/4/2019).


Penetapan ini berdasarkan bukti-bukti jika keduanya melakukan hubungan perzinaan. Bukti tersebut berupa foto kebersamaan hingga video porno.

"Sudah tersangka, pertama adalah perselingkuhan, itu dulu. Nah kita mendapatkan foto terakhir foto porno dan sebagainya itu di-share dari konten yang bersangkutan melakukannya ini sudah masuk ke PPA," imbuhnya.

Saat ini, dua pelaku masih dijerat UU perzinaan. Namun, Barung mengatakan pihaknya akan mendatangkan saksi ahli ITE untuk melihat apakah keduanya berpotensi terkena UU ITE, karena konten pornonya tersebar melalui gawai. (fat/iwd)
Berita Terkait