Pencopotan jabatan Nurul sebagai Kadinkes tersebut, karena dirinya dinilai melakukan pelanggaran administrasi dan miss management.
Sekretaris Pemkab (Sekkab) Jember Mirfano saat dikonfirmasi di ruang kerjanya membenarkan pencopotan itu.
"Pencopotan jabatan terhadap Nurul, karena pertama pertimbangan prosedur, dari pemeriksaan cukup lama yang kami lakukan. Di mana beliau ini dalam mengelola kegiatan menyebabkan terjadinya utang belanja," kata Mirfano kepada wartawan, Kamis (11/4/2019).
Kemudian terkait proyek-proyek yang dikerjakan di Dinkes Jember, lanjut Mirfano, banyak yang tidak terbayar. "Sehingga menyebabkan utang yang harus dibayar pada tahun 2019. Senilai lebih dari Rp 60 miliar. Tapi sekarang juga masih dihitung BPK. Istilahnya Miss Management, artinya beliau kurang profesional dalam pengendalian kegiatan yang banyak," jelasnya.
Selain itu, kata dia, Nurul juga dinilai telah melakukan pelanggaran administrasi. "Di mana beliau ini memberikan izin kepada 2 dokter untuk melanjutkan studi, tanpa seizin bupati," tegasnya.
Padahal seharusnya, izin sekolah bagi ASN harus diketahui oleh bupati. Karena itu dalam rangka pembinaan, untuk sementara Siti Nurul Qomariyah dibebas tugaskan dari jabatannya. Mirfano pun berharap, kejadian ini bisa menjadi pelajaran berharga baik bagi yang bersangkutan maupun para pejabat lainnya.
"Dari kejadian ini, untuk proyek besar harus professional untuk masalah waktu. Karena utang sampai Rp 60 miliar ini, pertama kalinya dalam sejarah Pemkab Jember. Terkait utang kepada rekanan, dan merupakan pengalaman berharga," katanya.
"Jadi pembelajaran buat yang bersangkutan, dan sampai saat ini, posisi Kepala Dinas Kesehatan masih kosong. Namun dalam waktu dekat bupati akan menunjuk pejabat baru, agar operasional dinkes tidak terhambat," sambungnya. (fat/fat)











































