Anggota DPRD Mojokerto Dipolisikan Terkait Kasus Penipuan PNS Rp 135 Juta

Anggota DPRD Mojokerto Dipolisikan Terkait Kasus Penipuan PNS Rp 135 Juta

Enggran Eko Budianto - detikNews
Senin, 08 Apr 2019 17:27 WIB
Laporan ke polisi/Foto: Enggran Eko Budianto
Mojokerto - Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Mojokerto Aang Rusli Ubaidillah dilaporkan ke polisi oleh warga. Politisi dari Partai Demokrat itu diduga menipu 2 orang dengan modus mampu menjadikan sebagai PNS. Akibatnya, kedua korban kehilangan uang Rp 135 juta.

Korban penipuan ini salah satunya Mudji Rokhmat (63). Bapak dua anak ini mengaku mengenal Aang karena politisi Partai Demokrat itu tetangga kampungnya. Aang pernah tinggal di Dusun Pakem Wetan, Desa Panggeh, Kecamatan Trowulan, Mojokerto.

"Saya minta tolong ke Aang karena dia anggota dewan, kebetulan dulu rumahnya dekat, tetangga kampung," kata Mudji kepada wartawan di rumahnya, Dusun Pandansili, Desa Wonorejo, Kecamatan Trowulan, Mojokerto, Senin (8/4/2019).

Dalam pertemuan di rumah Aang 20 Mei 2015 silam, lanjut Mudji, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Mojokerto menjanjikan akan memasukkan anaknya menjadi PNS di lingkungan Pemkab Mojokerto. Namun, dia diminta membayar Rp 65 juta. Uang pelicin itu pun diserahkan bersama istrinya secara langsung di rumah Aang 17 Juni 2015.

"Penyerahan uang itu ada kwitansinya. Anak saya dijanjikan oleh Aang secepatnya menjadi PNS," ungkapnya.

Namun setelah hampir 4 tahun berlalu, kata Mudji, anaknya tak kunjung mendapat panggilan menjadi PNS di Pemkab Mojokerto. Dia mengaku berulang kali menagih ke Aang, tetapi tidak pernah ditemui. Putranya pun sampai saat ini belum mendapatkan pekerjaan.

"Sudah berulangkali saya tagih, tapi tidak pernah sekalipun ditemui. Padahal sebelum setor duit, dia gampang ditemui," ujarnya.

Kesal karena merasa ditipu oleh Aang, Mudji pun melapor ke Polres Mojokerto, Kamis (4/4/2019). "Saya berharap uang saya kembali. Kalau diproses hukum, saya siap," tegasnya.

Salah satu korban penipuan, Siti Khoyumi/Salah satu korban penipuan, Siti Khoyumi/ Foto: Enggran Eko Budianto

Kasus serupa dialami Siti Khoyumi (52), warga Dusun Sambisari, Desa Beloh, Kecamatan Trowulan, Mojokerto. Dia mengenal Aang saat sama-sama berbisnis ternak lele.

"Awalnya saya ditawari istrinya. Lalu saya temui Aang sendiri, katanya dia bisa menjadikan anak saya PNS di Kecamatan Trowulan atau Jatirejo. Namun ada syaratnya, yaitu disuruh membayar Rp 70 juta," terang Siti di rumahnya.

Lantaran tak mau putranya menganggur, kata Siti, dirinya pun menerima tawaran Aang. Bersama anak dan suaminya, dia menyerahkan uang pelicin itu secara langsung di rumah Aang pada 4 Maret 2018. Aang pun menjanjikan putra Siti menjadi PNS setelah Pilgub Jatim.

"Saat menyerahkan uang itu sudah saya siapkan kwitansi bermaterai. Namun, Aang tidak mau tanda tangan. Kata dia, masa saya tidak percaya dengan dia," jelasnya sembari menunjukkan kwitansi yang tidak ditandatangani oleh Aang.

Hingga Pilgub Jatim usai, janji Aang tak juga terbukti. Siti mengaku telah menagih janji tersebut kepada Aang. Namun, Aang hanya memintanya untuk sabar menunggu.

"Tahun ini kan ada rekrutmen PNS. Saya tagih lagi. Kata dia saya disuruh sabar. Kalau tidak, anak saya bisa jadi PNS, tapi dinasnya di luar pulau," cetusnya.

Bersama dengan Mudji, Siti menyewa seorang pengacara untuk menempuh jalur hukum. Dia berharap uang Rp 70 juta segera dikembalikan oleh Aang.

"Harapan saya kalau memang dia tidak sanggup, saya mohon uang itu dikembalikan," tandasnya.

Kasubbag Humas Polres Mojokerto Ipda Tri Hidayati menjelaskan, pihaknya telah menerima laporan korban terkait penipuan rekrutmen CPNS yang diduga dilakukan Aang. Pihaknya berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut.

"Pasti kami tindaklanjuti karena laporan korban sudah masuk ke kami," tandasnya. (fat/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.