Kepala Dishub Surabaya Irvan Wahyudrajat mengatakan sosialisasi ini merupakan pemanasan menjelang sosialisasi resmi. Pemanasan sosialisasi ini dilakukan hampir setiap hari selama sebulan penuh. Bahkan pihaknya telah membagi 2 shift khusus menyosialisasikan Peraturan Menteri Perhubungan PM 12 tahun 2019.
"Kalau sosialisasi resmi hari Senin mendatang," kata Irvan kepada detikcom, Jumat (5/4/2019).
Detikcom kemudian mengikuti tim dari Dishub dan kepolisian melakukan sosialisasi larangan merokok keliling Kota Surabaya. Sejumlah pengendara motor yang tertangkap basah sedang mengisap rokok saat mengendarai langsung dihentikan dan diberitahu mengenai peraturan baru itu.
"Saya belum tahu (peraturan itu). Baru tahu kali ini," ujar salah Didik satu pengendara motor yang tertangkap basah.
Didik mengaku biasanya selama ini memang selalu merokok setiap mengendarai motor. Hal itu dilakukan agar ia tidak mengantuk selama mengendarai motor.
"Ya biar tidak ngantuk. Tapi kalau tahu ada aturan gini ya mau gimana lagi saya nggak akan merokok lagi biar nggak ditilang," tutur Didik.
Petugas juga menghentikan ojek online bernama Arif yang juga mengakui kerap merokok saat mengendarai motor. Itu dilakukan agar ia tidak mengantuk. Namun saat memboncengkan penumpang, ia mematikan rokoknya.
"Merokok, apalagi pas lagi panas udaranya. Dan biar nggak ngantuk. Tapi pas dapat penumpang ya tidak merokok. Kan kasihan penumpangnya," ucap Arif.
Salah satu petugas sosialisasi Dishub Sulis mengungkapkan selama sosialisasi ini pihaknya memang tidak akan menindak pengendara yang diketahui merokok. Namun hanya memberitahukan mengenai peraturan saja agar tidak mengulangi lagi.
"Cuma memberitahu saja kalau ada larangan dan bahayanya merokok saat berkendara. Kalau selain sosialisasi, kami masih tetap rutin memantau pelanggaran rambu dan parkir. Kalau itu kami tindak," terang Sulis.
Tonton juga video Motoran Sambil Merokok Didenda Rp 750 Ribu, Setuju Nggak?:
(iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini