Masih Merokok Sambil Berkendara di Surabaya, Awas Terciduk Razia

Masih Merokok Sambil Berkendara di Surabaya, Awas Terciduk Razia

Amir Baihaqi - detikNews
Jumat, 05 Apr 2019 12:31 WIB
Foto: Mindra Purnomo
Surabaya - Para biker yang punya kebiasaan merokok saat mengendarai motor sebaiknya segera menghentikan kebiasaan itu. Sebab mulai hari ini, Dinas Perhubungan (Dishub) dan kepolisian sedang gencar menyosialisasikan larangan itu.

Kepala Dishub Surabaya Irvan Wahyudrajat mengatakan terkait peraturan larangan merokok saat naik motor, pihaknya telah menyosialisasikan mulai perhari ini.

"Mulai hari ini sosialisasinya. Selama sebulan," kata Irvan saat dihubungi detikcom, Jumat (5/4/2019).


Usai sosialisasi sebulan, lanjut Irvan, Dishub akan menggelar operasi gabungan dengan kepolisian dan TNI untuk mengawasi para pengendara motor.

"Tim gabungan tiap hari dua shift operasi penindakan pelanggaran lalin sekaligus sosialisasi lagi," terang Irvan.


Menurut Irvan, untuk sanksi ia belum memastikan apakah nanti ditilang atau langsung didenda ditempat. Namun ia menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang 22 tahun 2009, pengemudi terancam kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp 750 ribu.

"Di Peraturan Menteri Perhubungan tidak disebutkan dendanya. Tapi di UU 22 tahun 2009 untuk pengemudi yang melakukan aktivitas lain selain mengemudi diancam kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp 750 ribu," pungkasnya. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.