Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana mengatakan sepuluh terdakwa dinilai bersalah karena melanggar pasal 12 a dan pasal 12 b nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan hal-hal yang meringankan yakni seluruh terdakwa mengakui perbuatannya dan kooperatif selama persidangan.
"Dengan ini terdakwa atas nama Arief Hermanto, Choeroel Anwar, Suparno Hadiwibowo, Erni Farid, Teguh Mulyono, Choirul Amri, dan Choirup Amri divonis dengan 4 tahun 1 bulan," kata Cokorda Gede Arthana, di Pengadilan Tipikor Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Kamis (4/4/2019).
Baca juga: Malang, Kotaku Sayang Kotaku Malang |
Adapun tiga terdakwa lainnya masing-masing atas nama Sony Yudiarto, Teguh Puji Wahyono divonis dengan 4 tahun 2 bulan. Sedangkan terdakwa Mulyanto mendapat vonis lebih berat dengan 4 tahun 6 bulan.
"Semua terdakwa dikenakan denda sebesar Rp 200 juta subsider 1 bulan penjara," tambah Cokorda.
Sementara itu, usai mendengar putusan vonis, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Arif Suharmanto mengatakan menerima semua vonis yang dijatuhkan kecuali terdakwa atas nama Sony Yudiarto yang menerima 4 tahun 2 bulan. Hal itu disebabkan terdakwa belum melakukan pengembalian uang.
"Karena memang terdakwa (Sony Yudiarto) ini belum mengembalikan uang pengembalian itu," tegas Arif.
Sebelumnya, KPK menetapkan 22 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka suap dan gratifikasi. Mereka diduga menerima duit Rp 12,5-50 juta dari Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton, yang juga telah menjadi tersangka.
Tonton juga video Ditanya soal Amplop Serangan Fajar, Bowo Sidik Nunduk dan Ngacir:
(iwd/fat)