"Waktu itu saya harus memberitahukan info kepada teman-teman yang ada di Tugu Pahlawan. Saya membuat video untuk memberitahukan keadaan saya. Video itu saya buat menggunakan handphone saya. Video itu saya tujukan kepada mereka yang ada di Tugu Pahlawan," kata Ahmad Dhani kepada Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriyono di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Arjuna, Selasa (2/4/2019).
Dalam persidangan yang berlangsung pukul 13.15 WIB, Dhani juga mengaku salah sebut dalam video tersebut. Yakni terkait orang-orang yang menurut Dhani melakukan pengadangan di depan Hotel Majapahit.
"Saya sebetulnya salah sebut, seharusnya para intimidator bukan pendemo," imbuh Dhani.
Sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa berlangsung kurang lebih satu jam. Selain soal alasan pembuatan video 'idiot', Dhani juga mengatakan soal durasi video yang ia buat.
"Yang saya tahu durasinya itu 60 detik saja. Jadi ada kata-kata idiot itu saya buat di atas 60 detik. Tapi sebenarnya saya curiga dengan kata-kata idiot itu, ternyata masuk. Tapi ketika masuk ternyata masuk kata-kata idiot itu," tambah Dhani.
Video tersebut dibuat Dhani pada 27 Agustus 2018 saat berlangsung Deklarasi #2019gantipresiden di kawasan Tugu Pahlawan. Kata-kata 'idiot' dalam video membuat Dhani menjadi terdakwa kasus pencemaran nama baik. Ia akan kembali menjalani sidang lanjutan pada Kamis (11/4).
Simak Juga 'Derita Ahmad Dhani di Penjara: Sakit dan Kangen Anak':
(sun/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini