Pria yang disebut sebagai pengusaha asal Lumajang tersebut sama sekali tak nampak batang hidungnya di ruang Garuda I Pengadilan Negeri Surabaya. Di ruang itu berlangsung sidang dua muncikari Vanessa Angel yakni Endang Suhartiningsih (ES) alias Siska dan Tentri Novanta (TN).
Sidang yang berlangsung tertutup itu digelar selama 30 menit, mulai pukul 15.00 hingga pukul 15.30 WIB. Usai perisidangan, kuasa hukum ES, Frangky Waruru mengatakan saksi Rian Subroto tidak bisa hadir karena berdasarkan keterangan di persidangan bahwa pengiriman surat panggilan salah alamat.
Baca juga: Vanessa Angel Jadi Saksi di Sidang Muncikari |
"Dari keterangan yang kami terima tadi (di persidangan) bahwa salah alamat. Surat dikirim tapi salah alamat. Usernya yang pengen kita hadirkan ya Rian Subroto. Kepengen kita hadirkan hari ini seperti dalam dakwaan. Menurt dakwaan ya Lumajang," kata Frangky kepada wartawan usai persidangan di PN Surabaya, Senin (1/4/2019).
Saat ditanya apakah sosok Rian Subroto itu benar adanya, Frangky mengaku itu tergantung Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Ada tidaknya itu tergantung bagaimana jaksa bisa menghadirkan apa tidak. Kalau jaksa bisa menghadirkan di situ, nanti kita membuktikan apakah usernya ada atau tidak, apakah usernya itu orang biasa atau bukan," ungkap Frangky.
JPU Novan Arianto mengatakan jika saksi Rian Subroto tidak bisa hadir sebagai saksi karena pihaknya belum mendapatkan konfirmasi dari yang bersangkutan.
"Kalau Rian belum ada konfirmasi. Kami sudah melayangkan bantuan penyidik Polda Jatim untuk pemanggilan Rian. Tapi belum ada konfirmasi kehadiran. Tapi ini baru pemanggilan pertama. Tapi kami akan panggil pada tanggal 8 untuk minggu depan," ungkap Novan.
Simak Juga 'Rian Subroto, Pengusaha yang Bayar Vanessa Angel Rp 80 Juta':
(iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini