Rizal Ramli Hembuskan Angin Segar untuk Ahmad Dhani Soal Penahanannya

Round-Up

Rizal Ramli Hembuskan Angin Segar untuk Ahmad Dhani Soal Penahanannya

Fatichatun Nadhiroh - detikNews
Minggu, 31 Mar 2019 08:20 WIB
Rizal Ramli saat di Medaeng/File: detikcom
Surabaya - Rizal Ramli menjeguk Ahmad Dhani di Rutan Medaeng. Rizal mengaku prihatin dengan kondisi Dhani yang saat ini menjalani sidang video 'idiot' pencemaran nama baik.

Kehadiran Rizal Ramli ini membawa angin segar terhadap Dhani. Sebab apa yang dialami Dhani ini tidak akan lama. Dhani diharap sabar menghuni Rutan Medaeng.

Dia memprediksikan petahana yakni Capres dan Cawapres nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf tidak akan memang dalam pemilu 17 April mendatang. Hal itu, karena ada penangkapan Ahmad Dhani yang terjadi di era Jokowi yang diyakini membuat elektabilitas Paslon 01 menurun drastis.

Rizal Ramli mengaku mencium tanda-tanda kekalahan Jokowi di Pilpres April mendatang. Elektabilitasnya turun karena beberapa kebijakan yang diambil. Mulai dari penangkapan Ahmad Dhani hingga kebijakan ekomoni yang salah.


"Berat Jokowi menang lagi. Karena elektabilitasnya turun karena tangkap Ahmad Dhani," ujar Rizal Ramli usai menjenguk suami Mulan Jameela di Rutan Medaeng, Sabtu (30/3/2019).

Tak hanya penangkapan Ahmad Dhani, kata dia, kekalahan Jokowi kentara setelah masyarakat mulai merasa susah imbas lesunya ekonomi Indonesia. Ditambah lagi banyaknya pengangguran dan sempitnya lowongan pekerjaan.

"Yang kedua ekonomi makin lama makin susah kok. Pekerjaan makin susah. Risiko makro ekonomi Indonesia makin tinggi. Berat Jokowi menang lagi," tandasnya.

Rizal pun sempat bercerita tentang pengalamannya saat meringkuk di penjara, di era kepemerintahan Soeharto.


"Saya zaman Soeharto pada saat umur 22 tahun, diadili ditangkap karena menulis buku putih perjuangan mahasiswa. Saya dipenjara 1,5 tahun. Pada waktu itu pemerintahan Orba menggunakan undang-undang kolonial Haatzai Artikelen. Yaitu siapa yg menghina ratu Belanda bisa diadili dan dipenjara. di Belanda-nya sendiri UU Haatzai Artikelen sudah tidak ada," ungkapnya.

Namun, jelas Rizal, undang-undang Haatzai Artikelen masih digunakan untuk menangkap oposisi seperti dirinya kala itu.

"Tapi pemerintahan Soeharto menggunakan undang-undang kolonial itu untuk menangkap oposisi. Pimpinan mahasiswa seperti saya pada saat berumur 22 tahun," tambahnya.

Namun kini, kata Rizal, muncul undang-undang baru yang hampir sama dengan Haatzai Artikelen. Yakni UU ITE. Bahkan menurutnya saat ini lebih dahsyat dan lebih menyeramkan.


"Hari ini, ada undang-undang ITE yang lebih dahsyat, yang lebih menyeramkan yang lebih drakunian, yang dipakai untuk menangkap siapapun. Yang salah ngomong, yang salah tulis di sosmed langsung bisa ditangkap. Ini jauh lebih menyeramkan dari undang-undang kolonial zaman Belanda," jelas Rizal Ramli.

setuju jika UU ITE digunakan untuk menjerat elektronik terorisme, seksual dan kejahatan keuangan. Tapi hanya untuk kejahatan elektronika, untuk terorisme, untuk kejahatan seksual lewat elektronika dan kejahatan keuangan.

"Tetapi sama sekali saya tidak setuju, undang-undang ITE digunakan untuk memberangus demokrasi buat nangkep orang beda pendapat, buat menangkap orang salah ngomong," terangnya.




Tonton juga video Rizal Ramli: Kubu Jokowi Senang Pakai UU ITE, Prabowo Mau Revisi :

[Gambas:Video 20detik]

(fat/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.