Terungkapnya praktik prostitusi ini berawal dari penggerebekan salah satu kamar hotel di Bypass Mojokerto, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Rabu (27/3) pukul 21.30 WIB.
Saat melakukan penggerebekan, polisi mendapati NS alias VI (35), sedang berhubungan badan dengan pria berinisial AW. NS merupakan janda dua anak yang sehari-hari menjadi pemadu karaoke di Kota Onde-onde.
Kepada petugas, NS mengaku dijual oleh seorang muncikari berinisial ED alias Mama, warga Jalan Tirta Swam, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Wanita berusia 41 tahun ini pegawai salah satu karaoke di Kota Mojokerto. Polisi pun menangkap ED di tempat kerjanya pada hari yang sama.
"Tersangka ED menghubungkan customer laki-laki dengan si perempuan, kapasitasnya memfasilitasi praktik prostitusi ini," kata Kapolres Mojokerto Kota AKBP Sigit Dany Setiyono saat jumpa pers di kantornya, Jalan Bhayangkara, Jumat (29/3/2019).
Dia menjelaskan, praktik prostitusi ini tidak menggunakan modus transaksi secara online. Menurut dia, mucikari ED menerima pesanan dari AW saat bertemu di tempat kerjanya. Menurut dia, AW dan ED sudah lama saling mengenal. Karena AW pelanggan karaoke tempat ED bekerja.
Setelah mendapatkan pesanan dari AW, lanjut dia, ED lantas menemui NS alias VI di sebuah cafe di Kota Mojokerto, Selasa (26/3) sekitar pukul 23.30 WIB. ED menawari NS agar mau memberikan pelayanan seks kepada pria hidung belang. Gayung pun bersambut, NS bersedia untuk dijual ED. Malam hari setelahnya, NS menemui pria hidung belang berinisial AW di hotel yang ada di Jalan Bypass Mojokerto.
"Berdasarkan keterangan tersangka (ED), tarifnya Rp 900 ribu untuk sekali kencan short time. Dari nilai itu, ED mendapatkan imbalan Rp 400 ribu," terangnya.
Kepada penyidik, kata Sigit, ED mengaku baru sekali menjajakan pemandu karaoke kepada pria hidung belang. Menurut dia, pemandu karaoke yang tinggal di Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto itu nekat menjual diri untuk menghidupi kedua anaknya.
"Motifnya ekonomi, dia single parent dengan dua anak," ungkapnya.
Selain mengamankan ED dan NS, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain berupa cover bed, selimut, handuk, sejumlah kondom, uang Rp 900 ribu, serta 2 ponsel. Tersangka ED dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," tandasnya. (fat/fat)